Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Yeka Hendra Fatika (YHF), mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kuat yang bersangkutan melakukan tindakan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi pada tahun 2022. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus korupsi CPO ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Akar permasalahan ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur kebijakan kewajiban ekspor domestik khusus CPO. Laporan tersebut menjadi krusial dalam perkembangan kasus ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LHP Ombudsman tersebut mengakibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Namun, di sisi lain, aturan yang sama justru menjadi dasar bagi Kejagung untuk menuntut sejumlah korporasi besar, termasuk Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Ironisnya, PN Jakarta Pusat kemudian memutus bebas ketiga perusahaan tersebut.
“Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi, yang kemudian memengaruhi majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan putusan bebas atau onslag,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5).
Namun, babak baru kasus ini muncul ketika Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO tahun 2022. MA menghukum ketiga perusahaan tersebut dengan denda uang pengganti yang fantastis, mencapai Rp 17,7 triliun.
Menurut Syarief, setidaknya ada dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Yeka Hendra Fatika dalam kasus ini. Pertama, terkait dengan perubahan fokus pemeriksaan. Awalnya, pada 24 Maret 2022, Yeka melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng.
Namun, Yeka diduga mengubah fokus investigasi menjadi maladministrasi yang diakibatkan oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2022. LHP yang dibuat oleh Yeka dinilai menjadi penyebab dicabutnya aturan tentang domestic market obligation (DMO) oleh Kemendag. Perubahan fokus ini dianggap sebagai penyimpangan dari tugas dan wewenang seorang anggota Ombudsman.
Perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan kepada Yeka adalah pemberian LHP kepada pihak-pihak di luar pemerintah. Syarief menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan Yeka merupakan inisiatif pribadi, sehingga LHP Ombudsman seharusnya hanya diberikan kepada objek pemeriksaan, yaitu Kemendag.
Akan tetapi, Yeka diduga telah memberikan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi, Marcella Santoso, dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kejagung menduga LHP yang diterbitkan Ombudsman tersebut dibuat langsung oleh Yeka, dengan menggunakan cara-cara yang tidak benar dan melanggar hukum. Hal ini menjadi dasar bagi penetapan Yeka sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Yeka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan. Salah satu barang bukti krusial adalah rekening koran milik orang terdekat Yeka, yang menunjukkan adanya aliran dana dari Grup Wilmar.
Atas perbuatannya tersebut, Yeka dijerat dengan dua pasal tentang penghalangan proses hukum, yaitu Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 18 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.
“Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief, menegaskan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi CPO ini hingga tuntas.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan Anggota Ombudsman RI, sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan proses hukum dalam korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Yeka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait perubahan fokus investigasi Ombudsman dari kelangkaan minyak goreng menjadi maladministrasi Permendag Nomor 8 Tahun 2022, serta pemberian LHP kepada pihak di luar pemerintah.
Kejagung menduga LHP tersebut dibuat Yeka dengan cara yang tidak benar, yang kemudian digunakan oleh korporasi terdakwa untuk pembelaan di pengadilan. Ditemukan juga aliran dana dari Grup Wilmar ke rekening orang terdekat Yeka. Atas perbuatannya, Yeka dijerat pasal penghalangan proses hukum dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.