
Shoesmart.co.id – , JAKARTA — Pasar emas domestik menunjukkan dinamika yang menarik, dengan harga buyback emas Antam tercatat melonjak 62,27% sepanjang periode berjalan tahun 2025 hingga Minggu (26/10/2025). Kenaikan signifikan ini tentu menjadi sorotan bagi para investor dan pelaku pasar.
Meskipun demikian, pergerakan harga buyback emas Antam tidak lepas dari gejolak. Pada pekan keempat Oktober 2025, harga acuan pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) ini sempat mengalami penurunan yang cukup tajam. Tercatat, harga emas Antam merosot dari Rp2.336.000 pada 21 Oktober 2025 menjadi Rp2.164.000 hanya dalam sehari, yakni pada 22 Oktober 2025.
Namun, setelah koreksi tersebut, harga buyback emas Antam menunjukkan daya bangkit yang impresif. Data resmi dari Logam Mulia melaporkan bahwa banderol pembelian kembali berhasil pulih dan ‘parkir’ di angka Rp2.215.000 per gram pada Minggu (26/10/2025), menunjukkan optimisme pasar yang kembali menguat.
: Ramalan Nasib Pergerakan Harga Emas Pekan Kelima Oktober 2025
Perlu dipahami, buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada distributor atau pihak yang menerbitkan. Umumnya, harga yang dibanderol untuk buyback sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu.
Meski begitu, aktivitas buyback emas tetap dapat mendatangkan keuntungan substansial bagi investor, terutama jika terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual saat membeli dan harga buyback saat menjual kembali. Kondisi ini seringkali menjadi strategi bagi investor untuk merealisasikan keuntungan dari kenaikan harga emas dalam jangka waktu tertentu.
: : Harga Emas 24 Karat Antam 1 Gram Terdiskon Rp78.000 Dalam Sepekan
Penting bagi investor untuk memperhatikan regulasi terkait buyback emas, khususnya perihal pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
: : Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini (26/10) Termurah Rp1,28 Juta
Di panggung global, pergerakan harga emas dunia juga tidak kalah menarik. Dalam catatan Bisnis, akhir pekan lalu harga emas global terpantau menguat setelah sempat terkoreksi selama dua sesi beruntun. Penguatan ini didorong oleh meningkatnya ketegangan geopolitik serta antisipasi pasar menjelang rilis data inflasi Amerika Serikat (AS) pada Jumat.
Melansir Reuters pada Jumat (24/10/2025), harga emas di pasar spot berhasil naik 1% dan mencapai posisi US$4.132,76 per troy ounce. Kenaikan ini terjadi setelah emas sempat menyentuh level terendah dalam hampir dua pekan pada sesi sebelumnya. Jika dikonversi ke satuan gram dan rupiah, harga emas global menguat ke level Rp2,21 juta per gram.
Sejalan dengan pasar spot, harga emas berjangka AS untuk pengiriman Desember juga menguat 2%, bertengger di level US$4.145,60 per troy ounce. Pergerakan ini menunjukkan respons positif pasar terhadap berbagai sentimen global.
Sebagai gambaran volatilitas yang terjadi, pada Senin (20/10/2025), harga emas global sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa, mencapai US$4.381,21 per troy ounce. Namun, euforia tersebut tidak berlangsung lama, karena pada sesi berikutnya emas mencatatkan penurunan harian terdalam dalam lima tahun terakhir, menggambarkan betapa dinamisnya pasar komoditas mulia ini.
Ringkasan
Harga buyback emas Antam mengalami lonjakan signifikan sebesar 62,27% sepanjang tahun 2025 hingga 26 Oktober. Meskipun sempat mengalami penurunan tajam di pekan keempat Oktober, harga kemudian pulih dan berada di angka Rp2.215.000 per gram pada Minggu, menunjukkan optimisme pasar yang kembali menguat.
Aktivitas buyback emas dapat memberikan keuntungan bagi investor, terutama jika ada selisih harga yang signifikan. Penting untuk memperhatikan regulasi terkait pajak, di mana penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Harga emas global juga terpantau menguat, didorong oleh meningkatnya ketegangan geopolitik dan antisipasi data inflasi AS.