WIKA Grup Terlilit Utang? Anak Usaha Kembali Kena PKPU!

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Dunia korporasi kembali dihebohkan dengan kabar dari sektor konstruksi. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), telah secara resmi menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Informasi krusial ini terungkap dalam keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) teridentifikasi sebagai entitas yang menjadi sasaran permohonan PKPU tersebut.

Ngatemin, atau yang akrab disapa Emin, selaku Corporate Secretary WIKA, menjelaskan bahwa WIKON menerima permohonan PKPU pada tanggal 10 November 2025. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor register 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 6 November 2025.

Menyikapi permohonan PKPU ini, Emin menyampaikan bahwa sidang pertama untuk perkara tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 20 November 2025. Sidang perdana ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat di mana kasus serupa kerap disidangkan.

Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?

Meskipun demikian, Emin meyakinkan publik dan para investor bahwa permohonan PKPU ini “tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.” Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran terkait potensi gejolak pada stabilitas finansial dan operasional WIKA secara keseluruhan.

Ini bukan kali pertama WIKON menghadapi situasi serupa. Sebelumnya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi juga sempat tersangkut gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, menunjukkan bahwa tantangan hukum terkait kewajiban pembayaran utang bukanlah hal baru bagi anak usaha WIKA ini.

Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha

Ringkasan

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sidang pertama akan diadakan pada 20 November 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA menyatakan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan pada kinerja keuangan atau operasional perseroan. Sebelumnya, WIKON juga pernah menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera, menunjukkan bahwa WIKON telah beberapa kali menghadapi tantangan hukum terkait kewajiban pembayaran utang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *