WIKA Group Terancam! Anak Usaha Digugat PKPU, Manajemen Buka Suara

Shoesmart.co.id JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi ini disampaikan manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus 2025.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Corporate Secretariate WIKA, Ngatemin alias Emin, menjelaskan bahwa WIKON saat ini tengah menunggu jadwal sidang dan relasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Emin memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA.

Wijaya Karya (WIKA) Garap Proyek Irigasi Belimbing, Nilainya Rp 51,4 Miliar

Kabar gugatan PKPU ini muncul setelah WIKA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk lima surat utang pada 28 dan 29 Agustus 2025. Surat utang tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Agenda RUPS dan RUPO tersebut berkaitan dengan permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai sesuai perjanjian perwaliamanatan.

Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025

Menariknya, WIKA sebelumnya telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat pada jatuh tempo 8 September 2024. Hal ini menunjukkan komitmen WIKA dalam memenuhi kewajiban keuangannya, meskipun kini menghadapi tantangan baru berupa gugatan PKPU terhadap anak usahanya.

Ringkasan

Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Manajemen WIKA menyatakan tengah menunggu jadwal sidang dan memastikan gugatan ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA.

Gugatan PKPU ini muncul setelah WIKA menggelar RUPS dan RUPO untuk lima surat utang. WIKA sebelumnya telah berhasil melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah senilai Rp 896,5 miliar pada September 2024. Meskipun menghadapi gugatan terhadap anak usahanya, WIKA tetap menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *