Shoesmart.co.id, JAKARTA – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dihadapinya. Penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari keterbukaan informasi yang telah disampaikan WEGE pada 15 Januari 2026, mengenai adanya permohonan PKPU terhadap perseroan.
Purba Yudha Tama, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU oleh para pemohon dilatarbelakangi oleh keterlambatan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Saat ini, terdapat dua perkara PKPU yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan pemohon yang terdiri dari PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, dan PT Berkat Putera Pratama. Masing-masing pihak menggugat WEGE dengan nilai yang berbeda. PT Dinamikaprakarsa Mukti mengajukan gugatan sebesar Rp 3,25 miliar, PT Interdesign Cipta Optima sebesar Rp 11,68 miliar, dan PT Berkat Putera Pratama sebesar Rp 3,69 miliar.
Sementara itu, perkara kedua terdaftar dengan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan pemohon PT SCG ReadyMix Indonesia dan Edo Fernando Putra. Dalam perkara ini, PT SCG ReadyMix Indonesia menggugat WEGE sebesar Rp 9,3 miliar, sedangkan Edo Fernando Putra mengajukan gugatan senilai Rp 323,75 juta.
Menanggapi gugatan tersebut, Purba menjelaskan bahwa tim Finance WEGE tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi permohonan yang diajukan. “Bahwa terhadap materi permohonan yang diajukan, masih dilakukan pemeriksaan ulang oleh tim Finance Perseroan, dikarenakan masih terdapat selisih angka atas nilai yang diajukan oleh Para Pemohon,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 5 Februari 2026.
Lebih lanjut, Purba menegaskan bahwa gugatan PKPU ini belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha WEGE. Saat ini, agenda persidangan masih berada dalam tahap pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
WIKA Gedung (WEGE) tidak hanya fokus pada pemeriksaan nilai klaim yang diajukan, tetapi juga aktif melakukan negosiasi dengan para pemohon PKPU. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian kewajiban perseroan kepada para pihak yang mengajukan permohonan PKPU.
“Perseroan optimistis akan dapat menjaga komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban kepada seluruh mitra kerja perseroan termasuk para pemohon PKPU,” tegas Purba.
Purba juga menambahkan bahwa saat ini tidak ada perkara PKPU lain yang sedang berlangsung dan ditujukan kepada WEGE maupun entitas anak perusahaannya. Selain itu, WEGE memastikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta berpotensi memengaruhi harga saham perseroan.
Ringkasan
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) memberikan klarifikasi kepada BEI terkait gugatan PKPU yang diajukan oleh beberapa pihak, seperti PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, PT Berkat Putera Pratama, PT SCG ReadyMix Indonesia, dan Edo Fernando Putra. Gugatan PKPU dilatarbelakangi oleh keterlambatan pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan nilai gugatan bervariasi dari jutaan hingga miliaran Rupiah.
Tim Finance WEGE sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi permohonan PKPU karena terdapat selisih angka atas nilai yang diajukan. Meskipun demikian, WEGE menegaskan bahwa gugatan PKPU ini belum berdampak langsung terhadap operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha dan sedang aktif melakukan negosiasi dengan para pemohon. WEGE optimistis dapat menyelesaikan kewajibannya dan saat ini tidak ada perkara PKPU lain yang sedang berlangsung.