Wajib Lapor! Akuntan Ungkap Dampak Kebijakan Laporan Keuangan ke Kemenkeu

Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyerahkan laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui platform terpusat mulai tahun 2027. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Langkah ini menandai era baru dalam transparansi dan efisiensi pelaporan keuangan di Indonesia.

Menurut Deny Poerhadiyanto, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sistem pelaporan terpusat ini dikenal sebagai financial reporting single window (FRSW). Sistem ini akan menggunakan standar Extensible Business Reporting Language (XBRL) dengan taksonomi yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

“Platform terpusat ini, atau financial reporting single window (FRSW), menawarkan manfaat yang signifikan,” ujar Deny dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu (26/11). Kemenkeu diperkirakan akan menyiapkan taksonomi XBRL yang akan menjadi acuan bagi seluruh pelapor.

Deny menjelaskan lebih lanjut bahwa, “Kementerian Keuangan, sebagai pihak yang mengamanati undang-undang, kemungkinan besar akan menyusun taksonomi tersebut. Kepatuhan terhadap taksonomi ini bersifat wajib. Jika tidak sesuai dengan taksonomi yang ditetapkan, data tidak dapat diinput ke dalam sistem.”

Manfaat utama dari sistem FRSW ini adalah peningkatan efisiensi bagi regulator. Dengan terkumpulnya laporan keuangan dalam satu sistem terpusat, lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kemenkeu dapat mengakses data secara langsung tanpa perlu perusahaan mengirimkan laporan secara terpisah. Ini adalah lompatan besar dalam koordinasi dan pengawasan.

“Dengan laporan keuangan yang terpusat dalam sistem dan menggunakan XBRL, regulator yang berkepentingan dapat mengaksesnya tanpa memerlukan laporan terpisah. OJK, Kemenkeu, dan Bank Indonesia dapat langsung mengakses informasi yang dibutuhkan melalui sistem tersebut,” jelas Deny.

Namun, Deny juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai akses investor ke platform FRSW. Pertanyaan tentang sejauh mana investor dapat memanfaatkan platform ini masih menjadi pertimbangan.

Meskipun manfaat yang ditawarkan sangat besar, Deny mengingatkan bahwa tantangan implementasi tetap ada. Kesiapan teknologi, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan kapasitas regulator merupakan faktor-faktor krusial yang harus diselesaikan sebelum sistem dapat beroperasi secara optimal.

Isu keamanan data menjadi perhatian utama yang perlu segera ditangani. “Perhatian utama adalah bagaimana menjaga keamanan data laporan yang disetor ke FRSW,” ungkap Deny. Keamanan data menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem ini.

Ke depannya, regulator seperti OJK atau BEI diperkirakan tidak lagi meminta laporan individual dari emiten, karena data akan ditarik langsung dari sistem pemerintah. Hal ini akan mengurangi beban administratif bagi emiten dan meningkatkan efisiensi proses pelaporan.

Dari perspektif profesi akuntan, IAI melihat kebijakan ini sebagai penegasan peran akuntan bersertifikat dalam penyusunan dan penandatanganan laporan keuangan. Kompetensi dan integritas akuntan menjadi semakin penting dalam era pelaporan keuangan yang terpusat ini.

“Bagi kami di IAI, ini adalah perkembangan positif. Dalam sistem FRSW, hanya akuntan yang memenuhi syarat yang diperbolehkan untuk menandatangani atau bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan. Ini akan sangat memudahkan,” pungkasnya. Dengan demikian, FRSW tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat peran profesional akuntan di Indonesia.

Ringkasan

Pemerintah mewajibkan perusahaan, termasuk emiten BEI, menyerahkan laporan keuangan ke Kemenkeu melalui platform terpusat (financial reporting single window/FRSW) mulai 2027. Sistem ini menggunakan standar Extensible Business Reporting Language (XBRL), dan kepatuhan terhadap taksonomi yang ditetapkan Kemenkeu bersifat wajib. FRSW bertujuan meningkatkan efisiensi bagi regulator seperti OJK, BI, dan Kemenkeu dalam mengakses data laporan keuangan.

Implementasi FRSW memiliki tantangan, termasuk kesiapan teknologi, kualitas SDM, kapasitas regulator, dan keamanan data. IAI melihat kebijakan ini sebagai penegasan peran akuntan bersertifikat dalam penyusunan laporan keuangan, di mana hanya akuntan yang memenuhi syarat yang diperbolehkan untuk menandatangani laporan. Sistem ini diharapkan mengurangi beban administratif bagi emiten dan meningkatkan efisiensi pelaporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *