
Shoesmart.co.id, JAKARTA – Sebuah pembahasan substansial terkait Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tengah berlangsung di balik layar antara DPR dan pemerintah. Amandemen yang digodok ini disebut-sebut akan membawa perubahan signifikan, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap tiga pilar utama sektor keuangan negara: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Fokus penguatan DPR ini sangat terasa dalam draf perubahan UU PPSK, terutama menyangkut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai contoh, Pasal 69, yang sebelumnya memuat tujuh poin alasan pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS, kini direncanakan akan bertambah substansinya. Alasan-alasan sebelumnya mencakup berhalangan tetap, masa jabatan berakhir, pengunduran diri, tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan, hubungan keluarga antar dewan komisioner, hingga tidak memenuhi syarat.
Namun, menurut dokumen revisi tertanggal 8 September 2025, muncul poin tambahan yang sangat krusial: peran DPR. Kini, salah satu pertimbangan Presiden untuk memberhentikan anggota Dewan Komisioner LPS adalah “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan komisioner” sebagaimana termaktub dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h. Ini menegaskan bobot pengawasan parlemen dalam menentukan nasib pimpinan LPS.
Tidak hanya itu, dominasi pengawasan DPR terhadap LPS juga meluas ke ranah anggaran dan rencana kerja. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 86 (bagian angka 57), Ketua Dewan Komisioner LPS cukup menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan. Kini, dalam draf amandemen UU PPSK, kewenangan ini bergeser. Ketua Dewan Komisioner LPS akan diwajibkan untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran langsung kepada DPR, yang kemudian akan memberikan persetujuan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. Perubahan serupa juga terlihat pada Pasal 97, yang menetapkan bahwa Ketua Dewan Komisioner LPS harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Presiden dan DPR, bukan lagi semata-mata kepada Menteri Keuangan.
Penguatan peran DPR tidak berhenti pada LPS saja, melainkan juga merambah ke Bank Indonesia (BI), khususnya terkait pemberhentian anggota Dewan Gubernur. Aturan sebelumnya telah mengatur berbagai alasan pemberhentian di tengah masa jabatan, seperti pengunduran diri, berhalangan tetap, melakukan tindak kejahatan, atau ketidakhadiran fisik. Kini, draf perubahan UU PPSK menambahkan satu poin krusial, yaitu hasil evaluasi dari DPR sebagai landasan untuk pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI.
Secara lebih luas, draf amandemen UU PPSK juga mempertegas kewenangan DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui evaluasi berkala terhadap para pemimpin lembaga keuangan tersebut. Ini mencakup Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Gubernur BI. Yang terpenting, hasil rekomendasi dari evaluasi DPR ini ditegaskan bersifat mengikat, memberikan kekuatan hukum yang signifikan pada temuan parlemen.
Menanggapi isu ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, tidak membantah adanya proses amandemen beleid UU PPSK tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap berlangsung. “Belum final, lagi proses pembahasan,” ujar Fauzi, mengindikasikan bahwa draf ini masih bisa mengalami perubahan sebelum disahkan.
Ringkasan
DPR dan pemerintah sedang membahas revisi UU PPSK yang berpotensi memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Revisi ini terutama menyoroti penambahan peran DPR dalam evaluasi dan pemberhentian anggota dewan komisioner LPS dan dewan gubernur BI.
Penguatan peran DPR juga terlihat dalam proses penyampaian dan persetujuan anggaran LPS yang kini harus disampaikan langsung kepada DPR, bukan hanya Menteri Keuangan. Hasil evaluasi DPR terhadap para pemimpin lembaga keuangan ini bersifat mengikat, memberikan kekuatan hukum pada temuan parlemen.