UU Perampasan Aset: DPR Ambil Alih? Tumpang Tindih Jadi Sorotan!

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sturman Panjaitan, memberikan sinyal kuat bahwa legislatif berpotensi mengambil alih inisiatif pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wacana ini mencuat di tengah derasnya desakan publik, terutama setelah RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin krusial dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan melalui serangkaian aksi demonstrasi sejak Senin, 25 Agustus.

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berstatus sebagai usulan inisiatif dari pemerintah dan telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Menanggapi status ini, Sturman Panjaitan menegaskan bahwa sumber usulan bukanlah masalah utama, “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Apabila inisiatif pengusulan diambil alih oleh DPR, Sturman menjelaskan, legislatif harus terlebih dahulu menyusun draf rancangannya dan menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini bertujuan untuk menampung pandangan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk para ahli, pakar hukum, ekonom, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

Baca juga:

  • Akrobat Green Era Lepas Saham BREN Berjilid-jilid, Apa Tujuan di Baliknya?
  • KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB
  • Gita Wirjawan: Indonesia Kekurangan Pendongeng

Kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih ini bukan tanpa dasar. Sturman Panjaitan menyoroti bahwa draf UU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah saat ini berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu, menurutnya, DPR perlu melakukan kajian mendalam dan komprehensif. “Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” tambahnya, menekankan bahwa pintu bagi Baleg untuk meninjau kembali inisiatif ini terbuka lebar.

Senada dengan kekhawatiran tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M Hamzah, sebelumnya juga mengungkapkan adanya potensi tumpang tindih. Dalam sebuah wawancara yang tayang ulang di kanal YouTube Total Politik, Chandra menjelaskan bahwa sebagian besar poin yang ingin diatur dalam RUU Perampasan Aset sesungguhnya telah tercakup dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku.

Chandra merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang secara eksplisit mengatur perampasan aset. Menurutnya, pasal tersebut menyatakan bahwa aset yang dapat dirampas mencakup alat yang digunakan dalam tindak pidana, hasil dari tindak pidana seperti properti dan tanah, serta aset yang berasal dari tindakan menghalangi proses hukum. “Aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana juga bisa disita, Pasal 39 KUHAP,” tegas Chandra.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Pasal 19 UU Tipikor juga memuat ketentuan mengenai perampasan aset, bahkan dengan cakupan yang lebih maju. Undang-undang anti korupsi ini menyediakan ruang penyitaan untuk aset yang terkait langsung dengan tindak pidana korupsi, termasuk aset pengganti dari hasil korupsi. Atas dasar ini, Chandra M Hamzah mengingatkan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset secara cermat guna menghindari duplikasi dan inkonsistensi hukum. Ia juga menyarankan agar penegak hukum dapat lebih mengoptimalkan penggunaan undang-undang yang sudah ada, seperti KUHAP dan UU Tipikor, dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Komitmen Pemerintah

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan respons Pemerintah terhadap dinamika aspirasi publik. Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap responsif terhadap tuntutan para demonstran, meskipun ia juga mengingatkan bahwa tidak semua tuntutan dapat dipenuhi secara serentak. “Sebagian apa yang diminta oleh para pendemo, oleh masyarakat, tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu, kemudian memenuhi apa yang diminta,” papar Wiranto setelah memenuhi panggilan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Wiranto menambahkan bahwa berbagai petinggi negara telah mendiskusikan langkah-langkah strategis yang perlu diambil pemerintah dalam merespons perkembangan tuntutan. Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo senantiasa memperhatikan harapan rakyat dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara proporsional sesuai kapasitas dan prioritas.

Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 tersebut menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan dua batas waktu implementasi yang berbeda: jangka pendek satu minggu (hingga 5 September 2025) dan jangka panjang satu tahun (hingga 31 Agustus 2026).

Untuk tuntutan jangka pendek, para demonstran mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, membebaskan demonstran yang ditahan, serta menindak tegas anggota aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu, mereka secara khusus menyoroti hak istimewa DPR, dengan desakan pembatalan kenaikan gaji dan fasilitas baru, penyelidikan harta kekayaan anggota DPR oleh KPK, dan pemrosesan anggota yang melecehkan aspirasi rakyat oleh Badan Kehormatan DPR. Di sektor ketenagakerjaan, massa aksi menuntut jaminan upah layak, pencegahan PHK massal, dan dialog terbuka dengan serikat buruh. Komitmen TNI dan Polri untuk tidak mencampuri ruang sipil juga menjadi salah satu poin penting.

Adapun untuk tuntutan jangka panjang, para demonstran menginginkan reformasi struktural yang fundamental. Hal ini mencakup pembersihan DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, serta penguatan KPK, UU Tipikor, Komnas HAM, dan lembaga pengawas independen lainnya. Massa aksi juga mendesak reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, diiringi peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Ringkasan

DPR berpotensi mengambil alih inisiatif pengusulan RUU Perampasan Aset, yang saat ini masih berstatus usulan pemerintah dan tercatat dalam Prolegnas 2024-2029. Pengambilan alih ini dilakukan di tengah desakan publik dan kekhawatiran tumpang tindih dengan UU Tipikor dan UU TPPU. DPR akan menyusun draf dan menggelar RDPU untuk menampung pandangan berbagai pihak.

Mantan Ketua KPK, Chandra M Hamzah, juga menyoroti potensi tumpang tindih RUU Perampasan Aset dengan KUHAP dan UU Tipikor, yang telah mengatur perampasan aset terkait tindak pidana. Sementara itu, pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden, Wiranto, menyatakan responsif terhadap tuntutan publik, termasuk pengesahan RUU tersebut, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *