
Shoesmart.co.id – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang resmi disahkan dinilai menjadi angin segar bagi industri kripto. Revisi UU P2SK ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus perubahan, termasuk penguatan industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan jika pihaknya telah banyak terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait isi UU P2SK tersebut.
“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Urgensi Proof of Reserve dan UU P2SK dalam Menguatkan Keamanan Dana Investor Kripto
Adi juga menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi, khususnya dalam aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.
Di sisi lain, salah satu pelaku industri kripto mengatakan pihaknya antusias menyambut pengesahan revisi UU P2SK tersebut. Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menilai regulasi yang selama ini diterbitkan pemerintah telah memberikan ruang yang cukup besar bagi pertumbuhan industri kripto nasional.
“Jadi kalau melihat dari peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai industri kripto ini sangat akomodatif dan membuka ruang untuk berkembang. Sehingga kami sangat yakin rancangan revisi undang-undang P2SK ini akan nuansanya sama. Yaitu untuk membangun industri kripto Indonesia lebih besar lagi, lebih sehat lagi,” ujar Subani dalam agenda yang sama.
Subani menambahkan, tugas berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dan dikawal dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pasar Bergejolak, Optimisme terhadap Kripto Masih Tinggi, Investor Tetap Hati-Hati
Subani juga menyebut para pelaku industri telah lama menantikan penguatan payung hukum di tingkat undang-undang. Pasalnya, Indonesia saat ini telah dikenal sebagai salah satu negara dengan kerangka regulasi kripto yang relatif lengkap dibandingkan banyak negara lain.
Untuk diketahui, baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun materi muatan yang diatur dalam revisi UU P2SK cukup luas, mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI).
Salah satu beleid yang dimuat dalam aturan tersebut ialah terkait penguatan pengaturan aset kripto. Dengan dukungan regulator dan antusiasme pelaku industri, UU P2SK diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan investor.
Punya Basis Yang Kuat, OJK Sebut Kripto Masih Menarik Minat Investor