Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri kembali menjadi sorotan seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa asas keadilan menjadi landasan utama dalam mempertimbangkan wacana tersebut.
Menurut Supratman, batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) non-Polri adalah 60 tahun, bahkan mencapai 65 tahun untuk ASN dengan jabatan fungsional. Ia berpendapat bahwa penyesuaian usia pensiun ini selaras dengan peningkatan angka harapan hidup di Indonesia.
“Artinya, usia produktif kita semakin panjang. Selain itu, kami juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan aparat penegak hukum yang berkualitas. Jadi, perpanjangan batas pensiun anggota kepolisian ini semata-mata didasarkan pada aspek keadilan,” tegas Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka harapan hidup pria di Indonesia pada tahun 2024 adalah 70,32 tahun. Sementara itu, angka harapan hidup wanita mencapai 74,21 tahun.
Angka harapan hidup pria mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2014 yang berada di angka 68,87 tahun. Begitu pula dengan angka harapan hidup wanita yang naik 1,62 tahun dari 72,59 tahun pada tahun 2014.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa draf revisi UU Polri juga mengatur potensi perpanjangan masa jabatan kepala institusi kepolisian hingga usia 63 tahun. Hal ini dapat dilakukan melalui keputusan presiden dengan perpanjangan maksimal 3 tahun.
Namun, Supratman menekankan bahwa klausul tersebut tidak serta merta menetapkan perpanjangan 3 tahun sekaligus. Perpanjangan masa jabatan kepala kepolisian akan dievaluasi setiap tahun sebelum kembali diperpanjang.
“Siapa tahu presiden, siapapun presidennya, jika menganggap yang bersangkutan masih dibutuhkan negara, bisa diperpanjang. Tetapi, draf ini belum final di tingkat pemerintah,” imbuhnya.
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpendapat bahwa revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan institusi kepolisian itu sendiri.
“Masyarakat cenderung berasumsi adanya praktik politis tertentu, karena tidak ada urgensi yang mendesak untuk menaikkan usia pensiun personel kepolisian,” kata Bambang saat dihubungi melalui telepon pada Senin (20/5).
Revisi UU Polri berpotensi mengubah ketentuan usia pensiun dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara itu, anggota polisi dengan keahlian khusus dapat pensiun pada usia 65 tahun.
Bambang mengusulkan opsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ASN, atau pegawai pemerintah non-ASN untuk mengisi tugas fungsional dan administratif di lingkungan Polri. Ketentuan ini, menurutnya, telah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Bambang, UU ASN memberikan mandat kepada pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Jika revisi itu mengatur penambahan personel, itu wajar. Tapi, kalau untuk menambah batas usia pensiun, itu tidak wajar,” pungkasnya. Jadi, perdebatan mengenai perpanjangan usia pensiun Polri terus berlanjut, menyoroti pentingnya keseimbangan antara keadilan, kebutuhan institusi, dan kepentingan publik.
Ringkasan
Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi perhatian dalam revisi UU Polri. Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa asas keadilan menjadi pertimbangan utama, mengingat usia pensiun ASN non-Polri adalah 60-65 tahun. Pertimbangan ini juga selaras dengan peningkatan angka harapan hidup di Indonesia yang menunjukkan usia produktif semakin panjang.
Draf revisi UU Polri juga mengatur potensi perpanjangan masa jabatan kepala kepolisian hingga usia 63 tahun melalui keputusan presiden, dengan evaluasi tahunan sebelum perpanjangan. Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpendapat bahwa revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan institusi Polri sendiri.