JAKARTA – PT United Tractors Tbk (UNTR) secara resmi dan tegas membantah keterlibatan maupun keuntungan yang diperoleh anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus dugaan kontrak penjualan solar non-subsidi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena ditengarai melibatkan transaksi dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menggarisbawahi komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menegaskan bahwa PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam perkara penjualan solar non-subsidi, seperti yang beredar luas di tengah masyarakat. “PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut,” jelas Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, dalam keterbukaan informasi perusahaan pada Rabu (15/10/2025).
Ari Setiyawan lebih lanjut menegaskan bahwa UNTR beserta seluruh entitas anaknya, termasuk PAMA, senantiasa memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan operasionalnya dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian integral dari komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum.
UNTR juga memberikan jaminan bahwa kegiatan usaha emiten dan anak usahanya akan terus berjalan seperti biasa tanpa hambatan. Perusahaan meyakini tidak ada potensi dampak keuangan yang bersifat material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA.
Kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya merupakan pilar utama bagi perusahaan. Oleh karena itu, UNTR bertekad kuat bahwa perusahaan dan entitas anak akan selalu menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan
PT United Tractors Tbk (UNTR) membantah keterlibatan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus dugaan penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price dan HPP. UNTR menegaskan bahwa PAMA bukan pihak yang didakwa, melainkan saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.
UNTR menjamin seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya, termasuk PAMA, dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perusahaan meyakini bahwa kasus ini tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan UNTR maupun PAMA, serta berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).