Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Kemenkeu yang Tentukan Sejak 2024?

Shoesmart.co.id – , JAKARTA — Polemik seputar tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp50 juta mencuat ke publik. DPR melalui Ketua Komisi XI, Misbakhun, menjelaskan bahwa fasilitas ini sebenarnya sudah diterapkan sejak Oktober 2024 dan besarannya sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Misbakhun memaparkan bahwa sebelumnya, seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berlokasi di Kalibata, Jakarta. Namun, kebijakan pemerintah kemudian mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan bulanan sejumlah Rp50 juta. Perlu dipahami, rumah dinas yang awalnya diperuntukkan bagi anggota dewan tersebut merupakan aset milik negara yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah. “Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” tegas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Politisi senior dari Partai Golkar itu menggarisbawahi realitas bahwa anggota DPR berasal dari berbagai pelosok Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dan tidak banyak di antara mereka yang memiliki tempat tinggal pribadi di ibu kota. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan tempat tinggal para pejabatnya. “Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” jelasnya, menyoroti peralihan dari fasilitas fisik ke tunjangan tunai.

Pernyataan Misbakhun ini secara tidak langsung menjawab perdebatan publik tentang besarnya tunjangan tersebut, yang seringkali dikaitkan dengan potret ketimpangan pengeluaran warga RI. Menurutnya, besaran tunjangan yang diberikan kepada DPR sebagai pejabat negara, termasuk biaya perjalanan dinas, ditetapkan berdasarkan standar harga oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu. “Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” tambahnya, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang dalam menentukan angka-angka tersebut.

Menyikapi polemik yang memanas terkait jumlah tunjangan perumahan jumbo untuk anggota legislatif, Misbakhun mengarahkan agar pertanyaan dan kritik terkait besarannya disampaikan langsung kepada pihak pemerintah. “Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” pungkasnya, menyerahkan tanggung jawab penetapan standar harga kepada institusi eksekutif.

Ringkasan

Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta mencuat, namun menurut DPR, fasilitas ini sudah diterapkan sejak Oktober 2024 dan besarannya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas, namun kemudian dialihkan menjadi tunjangan bulanan.

DPR menekankan bahwa anggota berasal dari berbagai daerah dan negara berkewajiban memfasilitasi tempat tinggal pejabat negara. Besaran tunjangan, termasuk biaya perjalanan dinas, ditetapkan berdasarkan standar harga oleh pemerintah melalui Kemenkeu, dan DPR tidak memiliki wewenang dalam menentukan angka-angka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *