Shoesmart.co.id, JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun menegaskan bahwa patokan satuan harga untuk penetapan tunjangan perumahan DPR sepenuhnya bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah pembahasan fasilitas anggota dewan.
Setelah menghadiri rapat bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Misbakhun merinci bahwa tunjangan Rp50 juta yang diberikan kepada setiap anggota DPR merupakan kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas yang sebelumnya mereka terima.
Politisi senior dari Partai Golkar itu menambahkan, banyak anggota DPR yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Kondisi ini menuntut mereka untuk memiliki tempat tinggal di ibu kota demi kelancaran pelaksanaan tugas sebagai pejabat negara.
: Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta
“Angka Rp50 juta tersebut ditetapkan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” ujar Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Penjelasan ini menegaskan dasar penetapan nominal tersebut.
Lebih lanjut, Misbakhun menerangkan bahwa para pejabat negara tentu memiliki satuan harga yang ketetapannya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Ia kembali menekankan, penetapan satuan harga tersebut adalah mutlak dari Kementerian Keuangan.
: Tunjangan Anggota DPR Naik, Istana ‘Buang Badan’ ke Menkeu Sri Mulyani
“Kami di DPR hanya menerima keputusan tersebut. Oleh karena itu, ketika fasilitas rumah dinas yang telah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg) ditiadakan, pihak yang berwenang menentukan satuan harga penggantinya setiap bulan adalah Kementerian Keuangan. Posisi DPR di sini hanyalah sebagai penerima,” jelas Misbakhun. Ini menunjukkan bahwa penetapan nominal tunjangan perumahan bukan inisiatif DPR.
Pada kesempatan yang sama, isu sensitif terkait tunjangan rumah dan potensi kenaikan tunjangan anggota DPR turut menjadi perhatian. Pertanyaan-pertanyaan seputar hal ini diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang juga hadir dalam rapat.
: Nafa Urbach Dukung Tunjangan DPR Rp50 Juta: Banyak Anggota dari Luar Kota
Ketika dimintai tanggapan seusai rapat, Sri Mulyani memilih untuk tidak berkomentar, bergegas menuju mobilnya untuk melanjutkan perjalanan ke lokasi lain. Demikian pula Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang juga menolak menjawab pertanyaan serupa, hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraannya. Sikap bungkam keduanya menambah spekulasi publik mengenai kebijakan tersebut.
Menariknya, pernyataan senada sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyebut, regulasi terkait pemberian fasilitas dan potensi kenaikan tunjangan anggota DPR sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara.
Tunjangan sebesar Rp50 juta untuk perumahan anggota DPR ini diberikan sebagai pengganti, mengingat ditiadakannya fasilitas rumah dinas bagi anggota dewan yang sebelumnya berlokasi di Kalibata.
“Mengenai isu perumahan ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Ibu Menteri Keuangan. Ada proses peralihan yang terjadi, di mana anggota dewan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata,” jelas Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).
Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa bekas rumah dinas DPR merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sebagian besar dari aset tersebut paling banyak dikelola oleh Kemenkeu.
Ringkasan
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa penetapan tunjangan perumahan DPR, termasuk angka Rp50 juta, sepenuhnya bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR yang berasal dari daerah di luar Jakarta.
Baik Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menolak berkomentar mengenai isu tunjangan rumah DPR. Mensesneg sebelumnya juga menyatakan bahwa regulasi terkait tunjangan anggota DPR sepenuhnya merupakan kewenangan Kemenkeu.