Tukar Uang Baru THR Lebaran 2024 di BI: Syarat & Jadwal!

JAKARTA – Menjelang Lebaran, tradisi menukar uang baru di bank menjadi pemandangan umum di kalangan umat Islam. Uang baru ini nantinya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara. Salah satu cara untuk mendapatkan uang baru adalah melalui layanan kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI).

Cara dan Syarat Menukar Uang Baru di Kas Keliling BI

Lalu, bagaimana cara menukar uang baru di kas keliling BI dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi? Berikut ini informasi lengkapnya.

Untuk menukar uang Rupiah melalui kas keliling BI, Anda harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam memesan layanan penukaran uang.

Langkah-langkah Pemesanan Penukaran Uang Melalui PINTAR:

1. Pada halaman utama aplikasi PINTAR, pilih menu “Kas Keliling”.
2. Pilih provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran uang Rupiah.
3. Aplikasi akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal yang Anda inginkan.
4. Isi data pemesanan dengan lengkap, meliputi:
* NIK-KTP
* Nama lengkap
* Nomor telepon
* Alamat email (opsional)
5. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
6. Setelah mengisi semua data, lakukan pemesanan dan unduh atau screenshot bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. Bukti ini wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran di kas keliling.

Ketentuan Penukaran Uang di Kas Keliling BI:

* Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
* Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
* Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
* Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas dengan rapi sesuai ketentuan berikut:
* Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
* Uang Rupiah disusun searah.
* Uang Rupiah yang masih layak edar dipisahkan dari uang Rupiah yang tidak layak edar.
* Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
* Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
* Penggantian dapat diberikan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
* Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
* Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
* Saat melakukan penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menukar uang baru dengan mudah dan aman melalui layanan kas keliling Bank Indonesia. Selamat menyambut Lebaran!

Ringkasan

Menjelang Lebaran, masyarakat dapat menukar uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia (BI). Untuk melakukan penukaran, pemesanan dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) dengan memilih menu “Kas Keliling” dan mengisi data pemesanan lengkap seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan jumlah uang yang akan ditukar.

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan yang wajib ditunjukkan. Uang yang akan ditukar harus sudah dipilah sesuai pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar tanpa menggunakan selotip atau steples. NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu pemesanan pada tanggal yang sama dan dapat digunakan kembali setelah tanggal tersebut terlewati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *