Transparansi Pemegang Saham: Kunci Redam Saham Gorengan & Investasi Aman

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Praktik goreng saham kembali menghantui pasar modal Indonesia, menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi para investor. Aksi manipulasi ini menjadi sorotan tajam, memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan perlindungan investor.

Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai bahwa mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya telah dilengkapi berbagai instrumen pengawasan yang memadai. Instrumen seperti auto rejection, Unusual Market Activity (UMA), suspensi, Papan Pemantauan Khusus, hingga pemberian notasi khusus pada saham, dirancang untuk meminimalisir potensi manipulasi harga.

Namun, Reydi Octa menekankan bahwa celah untuk manipulasi harga tetap terbuka lebar, terutama jika struktur kepemilikan saham terkonsentrasi dan porsi free float relatif kecil. Dalam kondisi seperti ini, pergerakan harga saham menjadi sangat rentan dikendalikan oleh segelintir pihak yang memiliki kekuatan besar.

Direktur Utama MDTV Mengundurkan Diri, Harga Saham NETV Turun

Oleh karena itu, transparansi kepemilikan saham menjadi kunci utama yang perlu diperkuat untuk mencegah terciptanya likuiditas semu. Reydi Octa mendorong implementasi daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list), peningkatan pengawasan transaksi, serta pengetatan terhadap pola perdagangan pada saham berkapitalisasi kecil. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan.

“Reformasi fokus kepada konsistensi penegakan,” tegas Reydi kepada Kontan, Senin (23/2/2026), menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi pasar.

Lebih lanjut, Reydi Octa menambahkan bahwa investor membutuhkan data yang lebih komprehensif terkait konsentrasi pemegang saham dan pergerakan beneficial owner. Informasi ini sangat krusial bagi investor dalam membuat keputusan investasi yang cerdas dan terinformasi.

Dengan adanya informasi yang transparan, investor dapat dengan lebih mudah menilai apakah kenaikan harga saham didorong oleh fundamental perusahaan dan mekanisme supply-demand yang sehat, atau hanya merupakan kenaikan semu akibat penguasaan saham oleh segelintir pihak yang melakukan praktik goreng saham.

Sebelumnya, Kontan juga memberitakan keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak kasus saham gorengan, terutama yang melibatkan peran influencer. Tindakan tegas ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan investor.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak praktik manipulasi di era digital.

Dalam aturan tersebut, sanksi berat dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian bagi investor. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang memanfaatkan pengaruh mereka untuk keuntungan pribadi.

Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital. Oleh karena itu, RPOJK ini menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

IHSG Berpeluang Menguat pada Selasa (24/2), Ini Pilihan Sahamnya

Kiki menegaskan bahwa RPOJK tersebut tidak mengatur orangnya secara spesifik, melainkan terkait dengan perkataan atau rekomendasi seseorang yang berujung pada pembelian produk investasi tertentu. Fokusnya adalah pada dampak yang ditimbulkan oleh rekomendasi tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang influencer mengaku sebagai pengguna suatu produk investasi dan merekomendasikannya, padahal ia mendapatkan komisi dari produk tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi. Hal ini juga berlaku bagi kasus influencer saham yang melakukan “pom-pom” atau promosi berlebihan untuk menaikkan harga saham tertentu.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan saksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026), menegaskan komitmen OJK dalam memberantas praktik manipulasi pasar.

Peraturan tersebut saat ini telah dalam proses penyusunan dan sudah memasuki tahap final sebelum diundangkan, menandakan keseriusan OJK dalam melindungi investor dan menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan transparan.

Ringkasan

Praktik goreng saham masih menjadi masalah di pasar modal Indonesia, di mana celah manipulasi harga tetap terbuka karena struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi dan porsi free float yang kecil. Pengamat pasar modal menekankan pentingnya transparansi kepemilikan saham, implementasi daftar konsentrasi pemegang saham, peningkatan pengawasan transaksi, dan pengetatan terhadap pola perdagangan saham berkapitalisasi kecil untuk mencegah likuiditas semu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk mengatur aktivitas di industri keuangan digital dan menindak praktik manipulasi, termasuk yang melibatkan influencer. Peraturan ini akan memberikan sanksi berat kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang merugikan investor dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengisi kekosongan hukum terkait aktivitas pasar modal di dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *