
Shoesmart.co.id – JAKARTA. Pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan performa yang impresif, dengan nilai transaksi aset kripto mencatat tren peningkatan signifikan hingga periode 10 bulan pertama tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pertumbuhan positif ini sebagai indikator vital bagi stabilitas dan perkembangan sektor keuangan digital nasional.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, mengungkapkan bahwa secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 10 bulan pertama tahun 2025 telah mencapai angka fantastis Rp 409,56 triliun. Angka ini mencerminkan dinamisme dan potensi besar yang terus berkembang dalam industri aset digital di Tanah Air.
Secara lebih detail, pada bulan Oktober 2025 saja, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 49,28 triliun. Angka ini melonjak tajam 27,6% secara month-to-month (mtm) jika dibandingkan dengan bulan September 2025 yang mencapai Rp 38,61 triliun. Peningkatan signifikan ini mengindikasikan lonjakan minat dan aktivitas investasi dalam waktu singkat, memperkuat optimisme terhadap prospek pasar kripto.
Hasan Fawzi menegaskan, “Total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik.” Pernyataan ini disampaikan dalam paparan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Jumat (7/11/2025), menggarisbawahi stabilitas di tengah pertumbuhan pesat.
Tak hanya dari sisi transaksi, jumlah konsumen aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Pada September 2025, tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen, meningkat 2,95% secara month-to-month (mtm) dari bulan Agustus 2025 yang berjumlah 16,08 juta konsumen. Kenaikan jumlah investor ini semakin memperkuat pondasi ekosistem kripto di Indonesia.
Di samping geliat pasar, OJK juga proaktif dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan terarah. Hasan menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025. Regulasi ini berperan penting dalam mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali bagi pihak-pihak utama di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Lebih lanjut, OJK saat ini sedang dalam tahap finalisasi beberapa rancangan peraturan penting (RPOJK). Ini termasuk RPOJK tentang Penawaran Aset Digital, RPOJK perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (termasuk aset kripto), serta RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan. Upaya regulasi yang komprehensif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar kripto yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia.
Ringkasan
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga Oktober 2025, mencapai Rp 409,56 triliun. Pada bulan Oktober saja, nilai transaksi tercatat Rp 49,28 triliun, melonjak 27,6% dibandingkan September 2025. Jumlah konsumen aset kripto juga meningkat menjadi 18,61 juta pada September 2025, naik 2,95% dari bulan sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memperkuat regulasi aset kripto, termasuk penerbitan Surat Edaran OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025. OJK juga sedang memfinalisasi beberapa rancangan peraturan penting terkait penawaran aset digital, penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, dan penerapan tata kelola serta manajemen risiko di sektor inovasi teknologi dan keuangan.