Tokocrypto Dukung Regulasi Influencer Kripto OJK: Dampak dan Alasan

Shoesmart.co.id JAKARTA. Tokocrypto menyambut positif inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan regulasi yang mengatur aktivitas influencer di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto.

OJK saat ini tengah merancang Peraturan OJK (POJK) yang menargetkan terbit pada semester pertama tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas informasi di ranah digital, khususnya terkait promosi dan edukasi di sektor jasa keuangan.

OJK Dalami 32 Kasus Manipulasi Pasar, Peran Influencer Jadi Sorotan

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyatakan bahwa pelaku industri kripto menyambut baik langkah OJK dalam memperketat tata kelola informasi di sektor aset digital. Ia meyakini, aturan ini akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.

“Kami melihat regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif. Ini akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ungkap Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Menurut Calvin, pengaturan terhadap pihak yang menyampaikan informasi, seperti influencer, Key Opinion Leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran, akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, termasuk klaim berlebihan, promosi tanpa penjelasan risiko, serta pemasaran yang kurang transparan.

Influencer Saham: Promosi Menyesatkan Bakal Terancam Sanksi Berat OJK!

Tokocrypto mendukung penuh prinsip kewajiban memberikan disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal, karena sejalan dengan tujuan penguatan literasi dan keamanan konsumen di dunia kripto.

Dalam proses penyusunan aturan ini, Calvin juga memberikan masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional. Ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan multi-tafsir. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah definisi ini mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau hanya fokus pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator?

Lebih lanjut, Calvin mendorong fleksibilitas format disclaimer risiko untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok. Ia mengusulkan penggunaan teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.

Menyangkut standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto, Calvin menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi saat ini, di mana belum ada lisensi resmi khusus untuk pemasaran kripto di Indonesia. Ini adalah poin penting yang perlu diperhatikan dalam perumusan aturan.

Total Nilai Transaksi Tokocrypto Mencapai Rp160 Triliun di Sepanjang 2025

Calvin juga meminta pembatasan yang lebih tegas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi. Menurutnya, konten seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif, tanpa ajakan langsung untuk membeli, perlu dibedakan dari rekomendasi investasi yang memerlukan perizinan khusus. “Kejelasan batas ini dinilai penting agar ruang edukasi tetap berjalan secara sehat,” tegasnya.

Dari sisi penegakan, Calvin mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang. Dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten, sementara tindakan yang lebih berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh ditempatkan sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran berat atau berulang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum secara spesifik mengatur sanksi terhadap praktik influencer di sektor keuangan digital. Dengan adanya aturan baru ini, OJK akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memantau aktivitas influencer serta memberikan sanksi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hasan juga menambahkan bahwa POJK ini tidak hanya mencakup sektor kripto, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan lainnya yang memanfaatkan influencer sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik.

Tokocrypto Sambut Baik Revisi UU P2SK, Dorong Kripto Jadi Alat Bayar

Ringkasan

Tokocrypto menyambut baik inisiatif OJK untuk menerbitkan regulasi yang mengatur aktivitas influencer di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Regulasi ini, yang ditargetkan terbit pada semester pertama tahun 2026, bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas informasi di ranah digital. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menekankan bahwa aturan ini akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.

Tokocrypto mendukung prinsip kewajiban memberikan disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal. Calvin Kizana memberikan masukan terkait definisi “pihak penyampai informasi”, fleksibilitas format disclaimer risiko, standar kompetensi KOL, dan pembedaan konten edukasi dengan rekomendasi investasi. OJK menegaskan regulasi ini diperlukan karena UU P2SK belum secara spesifik mengatur sanksi terhadap praktik influencer di sektor keuangan digital dan akan mencakup berbagai sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *