
Shoesmart.co.id JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara serius menginisiasi reformasi pengaturan di industri sistem pembayaran. Langkah strategis ini diwujudkan melalui implementasi TIKMI, sebuah akronim dari Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi, sebagai bagian tak terpisahkan dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Inisiatif krusial ini tidak hanya merefleksikan komitmen BI, tetapi juga merupakan mandat yang diemban dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Reformasi ini menjadi topik utama dalam acara Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri oleh pimpinan 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa reformasi penguatan industri sistem pembayaran merupakan fondasi esensial untuk membangun sektor yang konsolidatif dan berdaya tahan di tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat berjalan secara cepat, aman, dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran yang telah diimplementasikan melalui BSPI 2025 terbukti berhasil mendorong lonjakan signifikan pada volume transaksi digital. Proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2030, volume transaksi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai angka fantastis 147,3 miliar transaksi. Akselerasi luar biasa ini, sebagaimana disampaikan Perry Warjiyo dalam siaran persnya pada Kamis (22/1/2026), ditopang kuat oleh perluasan pemanfaatan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta intensifikasi digitalisasi transaksi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, di balik pesatnya pertumbuhan transaksi digital, muncul pula kompleksitas risiko yang semakin meningkat, termasuk risiko operasional dan siber. Oleh karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran mutlak harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dari seluruh pelaku industri. Langkah ini krusial untuk menjaga integritas dan keamanan ekosistem pembayaran digital nasional.
Sebagai landasan kokoh bagi reformasi pengaturan industri sistem pembayaran ini, Bank Indonesia telah menerbitkan dua peraturan penting. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (sering disebut sebagai PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran). Kedua peraturan ini resmi diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa reformasi pengaturan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pelaku industri sistem pembayaran. Pasalnya, cakupannya meliputi penguatan struktur industri secara menyeluruh. Aspek-aspek krusial yang diatur dalam ketentuan tersebut mencakup penggunaan TIKMI sebagai acuan utama dalam penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, pengaturan kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta aspek kerja sama antara PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang. Selain itu, penguatan pengawasan dan pemantauan juga menjadi fokus utama dalam kerangka regulasi ini.
Lebih lanjut, PBI dan PADG tersebut juga berfungsi sebagai payung hukum yang vital untuk penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta peningkatan fungsi dan kelembagaan dalam mendukung pengembangan inovasi digital di masa mendatang. Perumusan reformasi pengaturan ini telah melalui proses uji empiris yang melibatkan para pelaku industri sistem pembayaran, guna memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif di lapangan. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk menyertakan masa transisi yang memadai dalam implementasi ketentuan ini, demi menjamin kesiapan optimal dari seluruh pelaku industri sistem pembayaran.
Menutup sesi diseminasi tersebut, Gubernur Perry Warjiyo kembali menegaskan ajakannya kepada seluruh pelaku industri. “Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandas Perry, menekankan pentingnya kolaborasi untuk masa depan ekonomi digital Indonesia yang lebih stabil dan maju.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) meluncurkan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran yang dikenal dengan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Inisiatif ini, yang juga merupakan mandat UU P2SK, bertujuan membentuk sektor yang konsolidatif dan berdaya tahan demi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman, serta berkelanjutan. Reformasi ini didorong oleh proyeksi peningkatan transaksi digital yang signifikan, diperkirakan mencapai 147,3 miliar pada tahun 2030.
Pesatnya pertumbuhan transaksi digital turut meningkatkan kompleksitas risiko operasional dan siber, sehingga memerlukan penguatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi. Untuk mendukung hal tersebut, BI telah menerbitkan PBI Nomor 10 Tahun 2025 dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Regulasi ini mencakup penguatan struktur industri, penggunaan TIKMI dalam penilaian Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), pengaturan aktivitas, serta penguatan pengawasan.