Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam radar pengawasan. Langkah ini diambil karena saham TCPI tergolong memiliki tingkat kepemilikan terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration).
Kristian S. Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, menjelaskan dalam keterbukaan informasi pada Jumat (29/5/2026) bahwa keputusan ini didasarkan pada metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Data per 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 94,10% dari total saham TCPI, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Meskipun demikian, BEI menekankan bahwa pengumuman ini bukan berarti TCPI telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Status ini lebih merupakan sinyal bagi investor untuk lebih berhati-hati dan melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan investasi terkait saham TCPI.
Ingin Dapat Cuan dari Emas? Berikut Strategi Investasi Emas Fisik dan Digital
Sebagai informasi, TCPI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan logistik maritim terpadu. Sejak resmi melantai di BEI pada 6 Juli 2018, TCPI fokus pada penyediaan layanan transportasi laut untuk pengangkutan berbagai komoditas curah. Beberapa di antaranya adalah batubara, nikel, CPO (Crude Palm Oil), dan solar industri, yang sangat dibutuhkan oleh sektor pertambangan dan energi.
Struktur kepemilikan saham TCPI saat ini didominasi oleh PT Sari Nusantara Gemilang yang memegang 55% saham, diikuti oleh PT Karya Permata Insani sebesar 25%. Sementara itu, 20% saham lainnya dimiliki oleh masyarakat, dengan kepemilikan masing-masing investor tidak melebihi 5%. Kondisi kepemilikan ini menjadi salah satu faktor yang mendasari pengawasan ketat dari BEI terhadap saham TCPI.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, dimana per 25 Mei 2026, beberapa pemegang saham menguasai 94,10% saham TCPI. Keputusan ini didasarkan pada metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi oleh BEI.
BEI menegaskan bahwa status ini bukan berarti TCPI melanggar peraturan pasar modal, melainkan sebagai peringatan bagi investor untuk berhati-hati dan melakukan analisis mendalam sebelum berinvestasi. TCPI adalah perusahaan pelayaran dan logistik maritim terpadu yang fokus pada pengangkutan komoditas curah seperti batubara, nikel, dan CPO. Struktur kepemilikan sahamnya didominasi PT Sari Nusantara Gemilang dan PT Karya Permata Insani.