Tarif Ekspor Sawit: Petani Resah, Minta Skema Lebih Fleksibel

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti kebijakan baru terkait pungutan ekspor kelapa sawit sebesar 12,5% yang mulai berlaku 1 Maret 2026. Apkasindo berharap pemerintah dapat meninjau kembali dan merombak skema pungutan tersebut agar lebih fleksibel, mempertimbangkan dinamika harga CPO (Crude Palm Oil) global.

Sekretaris Jenderal Apkasindo, Rino Afrino, mengungkapkan kekhawatiran bahwa tarif flat sebesar 12,5% ini berpotensi memberatkan petani, terutama ketika harga CPO dunia mengalami penurunan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Situasi ini menuntut kehati-hatian, mengingat fluktuasi harga komoditas yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Rino menyoroti potensi dampak eskalasi konflik di Timur Tengah terhadap harga minyak dunia, yang berkaca pada pengalaman perang Rusia-Ukraina. Kenaikan harga minyak mentah secara langsung akan memicu kenaikan biaya produksi kelapa sawit, khususnya biaya pupuk yang sebagian besar masih bergantung pada impor.

“Pupuk yang kita gunakan hampir seluruhnya impor. Jika harga minyak melonjak karena gangguan jalur distribusi, otomatis biaya produksi juga akan terkerek naik,” jelasnya.

Baca juga:

* Penertiban Sawit: Satgas PKH Tarik Denda Rp7,4 T dan Kuasai 5 Juta Hektare Lahan

Lebih lanjut, Rino menjelaskan bahwa kebijakan pungutan ekspor 12,5% ini dibuat dengan asumsi harga CPO global akan tetap tinggi, di atas US$1.000 per metrik ton. “Namun, jika harga CPO mengalami penurunan, potongan ini akan sangat terasa dampaknya karena sifatnya yang flat,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah mungkin berupaya menjaga stabilitas harga sawit dan produk turunannya di pasar domestik agar tidak melonjak tinggi. Ia bahkan menyebutkan bahwa harga tandan buah segar (TBS) Rp 5.000 per kilogram bukanlah kondisi ideal.

“Dampaknya, harga minyak goreng, sabun, dan kebutuhan pokok lainnya bisa ikut naik. Petani mungkin senang, tetapi konsumen berpotensi merasa keberatan,” imbuhnya.

Pemerintah saat ini juga tengah berupaya menjaga stabilitas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. Namun, Apkasindo mengingatkan bahwa kebijakan pungutan flat ini dapat menjadi beban tambahan jika harga CPO global mengalami koreksi.

Usulan Skema Fleksibel Saat Harga Turun

Lebih lanjut, Rino menegaskan bahwa permasalahan utama bukanlah pada besaran tarif 12,5% itu sendiri, melainkan pada sifatnya yang tetap (flat). Jika harga CPO dunia berada di kisaran US$1.275–1.375 per ton, pungutan tersebut masih dapat ditoleransi. Namun, ketika harga CPO anjlok, petani akan merasakan dampaknya secara langsung.

“Jika harga CPO nanti jatuh, kami pasti akan meminta agar tarif 12,5% ini dikaji ulang. Karena saat ini, berapapun harga CPO, tetap akan dipotong 12,5%,” tegasnya.

Ia membandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang menerapkan sistem bertingkat, di mana pungutan akan naik seiring kenaikan harga CPO dan turun saat harga CPO merosot. Menurutnya, skema yang baru ini kurang adaptif terhadap fluktuasi pasar yang dinamis.

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan PMK No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69 Tahun 2025 terkait Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan yang mulai berlaku pada Minggu, 1 Maret, ini mengatur penyesuaian pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.

Dalam regulasi yang baru ini, tarif pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan hilirisasi nasional, peningkatan produktivitas perkebunan, serta mendorong nilai tambah produk turunan sawit. Dengan demikian, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat semakin berdaya saing di pasar global.

Ringkasan

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti kebijakan baru terkait pungutan ekspor kelapa sawit sebesar 12,5% yang dianggap memberatkan petani, terutama saat harga CPO global turun. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali skema tersebut dan membuatnya lebih fleksibel agar sesuai dengan dinamika harga CPO dunia, mengingat potensi fluktuasi dan dampaknya pada biaya produksi, khususnya pupuk.

Apkasindo mengusulkan skema bertingkat seperti kebijakan sebelumnya, di mana pungutan disesuaikan dengan harga CPO. Mereka berpendapat bahwa tarif tetap (flat) sebesar 12,5% akan sangat memberatkan petani saat harga CPO anjlok. Pemerintah sendiri telah menerbitkan PMK No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tarif pungutan ekspor CPO sebesar 12,5% sebagai upaya penguatan hilirisasi dan peningkatan daya saing industri sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *