Target Pajak Meleset? Setoran Pajak Oktober 2025 Baru 70 Persen!

Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 menjadi sorotan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459,03 triliun, atau 70,2% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 3,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 1.517,54 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, “Secara neto, sampai akhir Oktober sudah terkumpul Rp 1.459,03 triliun, ini masih di bawah capaian tahun lalu yang sebesar Rp 1.517,54 triliun,” dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Kamis (20/11). Penurunan ini menjadi perhatian serius, terutama karena beberapa jenis pajak utama masih berada di zona negatif.

Lebih rinci, Suahasil menjelaskan bahwa PPh Badan mencatatkan penurunan signifikan, dengan realisasi neto sebesar Rp 237,56 triliun, atau turun 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kondisi serupa juga terjadi pada PPh Orang Pribadi dan PPh 21, yang baru mencapai Rp 191,66 triliun atau minus 12,8%. Sementara itu, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 baru terealisasi Rp 275,57 triliun atau minus 0,1%.

Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan, dengan realisasi sebesar Rp 556,61 triliun atau minus 10,3%. Suahasil menyoroti tingginya restitusi sebagai salah satu faktor penyebabnya. “PPN, PPnBM cukup tinggi, artinya ini restitusinya cukup tinggi di sini,” jelasnya. Di sisi lain, pajak lainnya menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 42,3%, dengan realisasi mencapai Rp 197,61 triliun.

Menghadapi tantangan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan di sisa waktu tahun ini. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh potensi pemungutan pajak harus dimaksimalkan dalam lima pekan terakhir.

“Yang pertama itu menghabiskan semua bahan yang ada. Jadi, bahan-bahan yang terkait dengan penggalian potensi, bahan-bahan yang terkait dengan mirroring data, bahan-bahan yang terkait dengan pertukaran data internal Kemenkeu,” jelas Bimo. Pemanfaatan data secara optimal menjadi kunci utama dalam strategi ini.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan mempercepat penyelesaian proses audit dan penegakan hukum. Bimo menekankan pendekatan penegakan hukum yang komprehensif. “Multi-door approach ini tentu dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana penyelidikan uang,” terangnya.

Penguatan kepatuhan administrasi juga menjadi fokus. Bimo mengungkapkan perkembangan terkini terkait percepatan aktivasi identitas digital melalui platform Cortex. Per 16 November, aktivasi akun badan usaha mencapai 569.000 dan akun orang pribadi mencapai 2,6 juta, dengan total 3,18 juta akun atau 21,6%. Pemerintah juga mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelesaikan aktivasi dan registrasi kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.

Upaya akselerasi penagihan tunggakan juga menunjukkan hasil positif. Ditjen Pajak mencatat peningkatan signifikan, dengan realisasi mencapai Rp 11,487 triliun dari target Rp 20 triliun yang dibidik hingga Desember, yang berasal dari 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar.

Secara keseluruhan, total pendapatan negara hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp 2.113,3 triliun, atau 73,7% dari outlook. Angka ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.459 triliun (70,2% dari target), kepabeanan dan cukai sebesar Rp 249,3 triliun (80,3% dari target), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 402,4 triliun (84,3% dari target). Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara di semua sektor guna mencapai target yang telah ditetapkan.

Ringkasan

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459,03 triliun atau 70,2% dari target, mengalami penurunan 3,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh performa negatif pada beberapa jenis pajak utama, termasuk PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN, dan PPnBM, dimana restitusi yang tinggi menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Untuk mengejar target penerimaan, Ditjen Pajak menerapkan strategi intensifikasi pemanfaatan data, percepatan proses audit dan penegakan hukum komprehensif, serta penguatan kepatuhan administrasi melalui percepatan aktivasi identitas digital dan penagihan tunggakan. Hingga Oktober 2025, total pendapatan negara mencapai Rp 2.113,3 triliun, atau 73,7% dari outlook yang ditargetkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *