
Shoesmart.co.id, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik emas! Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menunjukkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (26/8/2025). Tercatat, harga beli kembali emas Antam mencapai Rp1.778.000 per gram, melonjak sebesar Rp3.000 dibandingkan posisi kemarin. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi investor yang berencana melepas aset emas mereka.
Sebagai informasi penting, emas Antam yang ditawarkan untuk transaksi buyback dipastikan memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Kehadiran sertifikasi ini menegaskan kualitas dan keaslian emas batangan ANTAM LM, menjadikannya aset yang sangat likuid dan dihargai di pasar internasional. Harga jual kembali emas Antam pun selalu mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia, dan diberlakukan sama untuk semua pecahan serta tahun produksi, memberikan transparansi penuh bagi para pemiliknya.
Definisi buyback emas sendiri merujuk pada proses menjual kembali aset emas, baik dalam wujud logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada pihak yang mengeluarkan atau penjualnya. Ini adalah fitur krusial yang memungkinkan investor untuk mencairkan kepemilikan emas mereka saat dibutuhkan.
: Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Naik, Dibanderol Rp1,93 Juta per Gram
Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah daripada harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih yang substansial antara harga saat membeli dan harga saat menjual kembali (buyback), menjadikannya strategi yang menarik bagi investor cerdas.
Perlu diperhatikan bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor perlu memperhitungkan aspek pajak ini dalam perhitungan keuntungan mereka.
Guna memastikan kelancaran transaksi, pelanggan diwajibkan untuk memenuhi kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan wajib memastikan bahwa data identitas, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai di setiap transaksi buyback emas Antam.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan buyback emas Antam pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, yang dapat dilakukan di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 gr | Rp889.000 | – | – | Rp889.000 |
| 1 gr | Rp1.778.000 | – | – | Rp1.778.000 |
| 2 gr | Rp3.556.000 | – | – | Rp3.556.000 |
| 5 gr | Rp8.890.000 | – | – | Rp8.890.000 |
| 10 gr | Rp17.780.000 | Rp26.000 | Rp10.000 | Rp17.744.000 |
| 50 gr | Rp88.900.000 | Rp132.000 | Rp10.000 | Rp88.758.000 |
| 100 gr | Rp177.800.000 | Rp264.000 | Rp10.000 | Rp177.526.000 |
| 500 gr | Rp889.000.000 | Rp1.318.000 | Rp10.000 | Rp887.672.000 |
| 1.000 gr | Rp1.778.000.000 | Rp2.636.000 | Rp10.000 | Rp1.775.354.000 |