JAKARTA – Kabar gembira bagi para investor emas! Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menunjukkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis (28/8/2025). Tercatat sebesar Rp1.790.000 per gram, nilai ini mengalami peningkatan Rp4.000 dibandingkan posisi harga kemarin.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas batangan Antam yang dapat dijual kembali dipastikan memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Sertifikasi ini menjamin kualitas dan kemurnian emas, serta memastikan bahwa harga jual kembali emas batangan ANTAM LM akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia, berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Secara sederhana, buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual atau institusi terkait. Meskipun harga buyback kerap kali sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan signifikan, terutama jika terdapat selisih harga beli dan jual yang cukup besar.
: Harga Emas 24 Karat Antam Naik, Termurah Dibandrol Rp1,02 Juta
Penting untuk diketahui, penjualan kembali emas batangan ke Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Selain itu, terkait kelengkapan dokumen identitas, pelanggan perlu mencermati perubahan penting. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, menjadi hal yang esensial dalam setiap transaksi buyback emas Antam.
Berikut adalah simulasi buyback emas Antam di Galeri Resmi Logam Mulia pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025, setelah memperhitungkan potensi potongan PPh 22 dan biaya meterai:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp895.000 | – | – | Rp895.000 |
1 gr | Rp1.790.000 | – | – | Rp1.790.000 |
2 gr | Rp3.580.000 | – | – | Rp3.580.000 |
5 gr | Rp8.950.000 | – | – | Rp8.950.000 |
10 gr | Rp17.900.000 | Rp26.000 | Rp10.000 | Rp17.864.000 |
50 gr | Rp89.500.000 | Rp132.000 | Rp10.000 | Rp89.358.000 |
100 gr | Rp179.000.000 | Rp264.000 | Rp10.000 | Rp178.726.000 |
500 gr | Rp895.000.000 | Rp1.318.000 | Rp10.000 | Rp893.672.000 |
1.000 gr | Rp1.790.000.000 | Rp2.636.000 | Rp10.000 | Rp1.787.354.000 |