
Harga Buyback Emas Antam Stabil di Rp2.610.000 per Gram pada Jumat, 24 April 2026
JAKARTA – Bagi para investor dan pemilik logam mulia, informasi harga buyback emas menjadi penentu penting dalam strategi investasi. Pada hari ini, Jumat (24/4/2026), harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan emas Antam, terpantau tidak mengalami perubahan signifikan. Harga jual kembali emas batangan tersebut tetap stabil, dibanderol Rp2.610.000 per gram, memberikan kejelasan bagi mereka yang berencana mencairkan asetnya.
Kredibilitas emas Antam dalam transaksi buyback tidak lepas dari standar kualitas yang dipegangnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, setiap keping emas Antam yang dapat dibeli kembali telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengakuan global ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM memiliki daya jual kembali yang terpercaya dan harganya selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, memudahkan perhitungan bagi pemilik emas.
Sebagai informasi, buyback emas merupakan proses menjual kembali emas yang telah dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual aslinya atau distributor. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback lazimnya lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap dapat diraih. Ini terjadi jika selisih antara harga beli awal dan harga buyback saat ini cukup besar, menjadikannya pilihan strategis bagi investor yang ingin merealisasikan profit dari fluktuasi harga emas.
Namun, para investor perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam setiap transaksi buyback emas Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi prasyarat penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan yang hendak melakukan transaksi buyback emas Antam diwajibkan untuk memastikan data identitasnya, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai demi kelancaran serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam untuk hari ini, Jumat, 24 April 2026, yang dapat menjadi panduan Anda, berdasarkan data dari Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.305.000 | – | – | Rp1.305.000 |
| 1 | Rp2.610.000 | – | – | Rp2.610.000 |
| 2 | Rp5.220.000 | – | – | Rp5.220.000 |
| 5 | Rp13.050.000 | Rp32.625 | Rp10.000 | Rp13.007.375 |
| 10 | Rp26.100.000 | Rp65.250 | Rp10.000 | Rp26.024.750 |
| 50 | Rp130.500.000 | Rp326.250 | Rp10.000 | Rp130.163.750 |
| 100 | Rp261.000.000 | Rp652.500 | Rp10.000 | Rp260.337.500 |
| 500 | Rp1.305.000.000 | Rp3.262.500 | Rp10.000 | Rp1.301.727.500 |
| 1.000 | Rp2.610.000.000 | Rp6.525.000 | Rp10.000 | Rp2.603.465.000 |