SUPR Go Private: Saham Delisting, Grup Djarum Tarik dari Bursa?

JAKARTA, Shoesmart.co.id – Kabar mengejutkan datang dari emiten menara Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), yang berencana untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau *go private*. Langkah ini sekaligus akan diikuti dengan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen SUPR menyampaikan bahwa rencana strategis ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan hasil evaluasi bisnis jangka panjang perusahaan.

“Direksi Perseroan memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (Delisting). Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting, Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024,” demikian pernyataan resmi manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi pada Senin (6/4/2026).

Manajemen menambahkan bahwa realisasi aksi korporasi ini memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen yang akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Sesuai dengan POJK 45/2024, rencana *go private* dan delisting harus terlebih dahulu disetujui oleh pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi terkait rencana tersebut. Pemegang saham ini tidak boleh merupakan anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham utama, pengendali Perseroan, atau afiliasi dari pihak-pihak tersebut.

RUPSLB dijadwalkan akan diselenggarakan pada 20 Mei 2026 di Jakarta. Untuk memfasilitasi partisipasi yang lebih luas, RUPSLB juga akan diadakan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.

Terkendala *Free Float*

Salah satu alasan utama di balik rencana *go private* ini adalah kendala yang dihadapi SUPR dalam memenuhi ketentuan minimum *free float* yang ditetapkan oleh BEI.

Saham SUPR telah disuspensi sejak April 2025. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan *free float*, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

“Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting.”

Protelindo Siapkan *Tender Offer*

Dalam proses *go private* ini, pemegang saham pengendali SUPR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melaksanakan penawaran tender sukarela (tender offer) untuk membeli saham publik.

Harga penawaran yang ditetapkan adalah Rp45.000 per saham. Harga ini lebih tinggi dari harga rata-rata historis sesuai dengan ketentuan regulator.

“Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau Tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45.000,- per saham (“Harga Penawaran”).”

Jika rencana ini disetujui, pemegang saham publik yang tidak berpartisipasi dalam *tender offer* akan tetap menjadi pemegang saham, namun dalam perusahaan yang berstatus tertutup.

Sebagai informasi tambahan, pengendali akhir dari SUPR adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono, yang merupakan bagian dari Grup Djarum.

Menyusul pengumuman resmi rencana delisting ini, BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SUPR di seluruh pasar sejak 6 April 2026.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten menara Grup Djarum, berencana *go private* dan melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan hasil evaluasi bisnis jangka panjang, serta memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPSLB yang akan diadakan pada 20 Mei 2026. Salah satu alasan utama *go private* adalah kendala dalam memenuhi ketentuan minimum *free float* yang ditetapkan oleh BEI.

Dalam proses *go private* ini, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), pemegang saham pengendali SUPR, akan melaksanakan *tender offer* dengan harga Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari harga rata-rata historis. BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SUPR sejak 6 April 2026 menyusul pengumuman rencana delisting ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *