Suku Bunga Naik, BI Jamin UMKM Tidak Terbebani!

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Keputusan ini diambil di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat gejolak ekonomi global. Meski demikian, BI memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada perdagangan Senin (25/5), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan pelemahan. Data dari Bloomberg pada pukul 13.20 WIB mencatat, rupiah merosot 17 poin atau 0,10 persen ke level Rp 17.734 per dolar AS. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan kenaikan suku bunga.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa meskipun kenaikan suku bunga terkesan sebagai kebijakan yang kontraktif, BI tetap menjalankan langkah-langkah ekspansif untuk menjaga likuiditas di sistem perbankan. Dengan kata lain, BI berupaya menyeimbangkan antara pengendalian inflasi dan menjaga ketersediaan dana bagi pelaku ekonomi.

“Kita kan mesti melihat secara keseluruhan, ya. Kebijakan BI sendiri pun kan juga nggak semuanya sifatnya kontraksi. Karena kan kenaikan BI rate itu sebenarnya kan kesannya kontraksi, ya,” ujar Destry dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026 di Jakarta, Senin (25/6). Pernyataan ini menegaskan komitmen BI untuk tidak hanya fokus pada satu aspek kebijakan.

Lebih lanjut, Destry meyakinkan bahwa BI akan terus memastikan likuiditas perbankan tetap longgar. Dengan demikian, kenaikan suku bunga diharapkan tidak serta merta memberatkan masyarakat maupun UMKM dalam mengakses kredit. BI memahami betul bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dan perlu dijaga keberlangsungannya.

“Jadi kami juga punya kebijakan yang ekspansi. Ya, ekspansi dalam rangka sebenarnya menjaga likuiditas di pasar. Jadi kalau misalnya ini bunga naik, tapi likuiditasnya terjaga, saya rasa kenaikan itu tidak akan menjadi semakin memberatkan,” tegasnya. Ini adalah sinyal positif bagi para pelaku usaha yang khawatir akan dampak kenaikan suku bunga.

Salah satu langkah konkret yang diambil BI adalah memberikan pelonggaran likuiditas kepada perbankan melalui kebijakan makroprudensial, termasuk relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan ini memungkinkan bank memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola dana mereka.

“Karena paling tidak bank itu tadi yang saya sampaikan, ada makroprudensial, di mana sebenarnya ada dana yang mestinya oleh bank disisihkan Rp 400-an triliun tadi, dikembalikan ke BI, karena bentuknya GWM ya, GWM,” jelas Destry. Pelonggaran GWM ini diharapkan dapat mendorong bank untuk lebih aktif menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif.

Harus Menaikkan BI Rate

Destry juga mengungkapkan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini masih sangat aman dan jauh di atas standar minimum. Hal ini memberikan ruang bagi BI untuk melakukan penyesuaian kebijakan tanpa menimbulkan guncangan yang berarti bagi sistem keuangan.

Kenaikan BI Rate, menurut Destry, merupakan keputusan yang tak terhindarkan mengingat tekanan global yang masih sangat tinggi. Terutama, ekspektasi suku bunga AS yang diperkirakan akan bertahan tinggi lebih lama atau dikenal dengan istilah *higher for longer*. Situasi ini memaksa BI untuk bertindak proaktif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Jadi artinya pertama bahwa kenaikan BI rate itu memang harus kita lakukan, karena kita menghadapi dunia yang memang semua ini berada meningkat, *higher for longer* sekarang situasinya,” ujarnya. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai kompleksitas tantangan yang dihadapi BI.

Destry menambahkan bahwa penguatan dolar AS tidak hanya berdampak pada rupiah, tetapi juga terhadap hampir seluruh mata uang dunia. Ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah merupakan bagian dari tren global yang lebih besar.

Sebelum memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, BI telah menempuh tujuh langkah stabilisasi. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup untuk meredam tekanan yang ada.

“Karena kita merasa masih kurang gitu, jadi ini harus kita dorong dengan naikkan suku bunga, karena kita harus membuat instrumen rupiah kita itu menjadi menarik lagi, sehingga itu bisa mendorong *inflow* kembali masuk ke, tidak ke pasar keuangan kita dulu,” lanjutnya. Dengan menaikkan suku bunga, BI berharap dapat menarik kembali investasi asing ke pasar keuangan Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memberikan berbagai insentif dan dukungan bagi sektor UMKM serta masyarakat bawah agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dari kenaikan suku bunga dan gejolak ekonomi global.

“Dan tentunya kalau untuk lihat UMKM segala, kita lihat juga pemerintah kan juga mengimbangi ya, banyak program-program juga insentif-insentif juga diberikan untuk UMKM dan segmen masyarakat bawah juga,” pungkas Destry. Sinergi antara BI dan pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25% pada Mei 2026 sebagai respons terhadap tekanan nilai tukar rupiah akibat gejolak ekonomi global. BI menjamin kebijakan ini tidak akan membebani UMKM, dan tetap menjalankan langkah ekspansif untuk menjaga likuiditas di sistem perbankan. Kenaikan suku bunga ini merupakan respons terhadap ekspektasi suku bunga AS yang diperkirakan akan bertahan tinggi, yang memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah.

BI memberikan pelonggaran likuiditas kepada perbankan melalui kebijakan makroprudensial, termasuk relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) agar bank lebih fleksibel dalam mengelola dana dan menyalurkan kredit ke sektor produktif. Pemerintah juga memberikan insentif dan dukungan bagi UMKM dan masyarakat bawah untuk meminimalisir dampak negatif dari kenaikan suku bunga dan gejolak ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *