Shoesmart.co.id, JAKARTA – PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), emiten properti dan hotel, mengungkap identitas pemilik manfaat perusahaan. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Februari 2026, manajemen JIHD menyatakan bahwa Sugianto Kusuma dan Tomy Winata adalah pihak yang berada di balik perusahaan tersebut.
“Pemilik manfaat dari perusahaan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata,” jelas Hendi Lukman, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Jakarta International Hotels & Development, dalam pengumuman resminya.
Penyampaian informasi ini, menurut Hendi Lukman, merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan BEI terkait permintaan penjelasan mengenai pemilik manfaat tingkat perorangan. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap publik dan regulator.
AllianzGI Memandang Pasar Obligasi Indonesia Tetap Menarik
Keterbukaan ini juga didasarkan pada laporan perubahan data yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam laporan tersebut, pemilik manfaat JIHD harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki saham lebih dari 25% dalam anggaran dasar, memiliki hak suara lebih dari 25%, dan menerima keuntungan lebih dari 25% dari total laba perusahaan.
“Berdasarkan kriteria tersebut, selama ini JIHD mencantumkan PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat lebih dari 25% dalam setiap laporan perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut Hendi.
Manajemen JIHD menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat pemegang saham dalam bentuk badan hukum yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25%. Akibatnya, pemilik manfaat dalam bentuk perorangan tidak teridentifikasi pada saat pelaporan.
Namun, sejalan dengan definisi pemilik manfaat berdasarkan ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, JIHD menegaskan bahwa pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata. Dengan pengungkapan ini, JIHD berharap dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan transparan kepada para pemangku kepentingan.
Ringkasan
PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) mengumumkan bahwa Sugianto Kusuma dan Tomy Winata adalah pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan. Pengumuman ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, pemilik manfaat JIHD tercatat sebagai PT Kresna Aji Sembada. Namun, sesuai dengan definisi pemilik manfaat berdasarkan ketentuan BEI, JIHD menegaskan bahwa Sugianto Kusuma dan Tomy Winata adalah pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan.