Suara Burung di Kafe Kena Royalti? Ini Kata LMKN!

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara tegas menyatakan bahwa pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial dapat dikenakan royalti. Kewajiban ini berlaku jika rekaman tersebut memiliki produser atau pemegang hak terkait yang jelas, sebagaimana dijelaskan oleh Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, seusai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (8/8). Ia menekankan bahwa royalti ini harus dibayarkan karena adanya entitas yang memegang hak terkait atas karya rekaman suara tersebut.

Dedy Kurniadi mengakui fenomena yang berkembang belakangan ini, di mana sejumlah pelaku usaha memilih untuk mengganti pemutaran musik atau lagu konvensional dengan suara alam, termasuk suara burung. Menurutnya, perubahan preferensi ini justru selaras dengan misi LMKN untuk mengintensifkan penarikan royalti, yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan pemegang hak terkait. “Intinya adalah memastikan pencipta karya di Indonesia mendapatkan haknya dan hidup sejahtera,” tegas Dedy.

Dalam konteks yang lebih luas, Dedy menyoroti kebiasaan masyarakat yang sering kali menikmati karya cipta, baik dari dalam maupun luar negeri, tanpa memenuhi kewajiban yang semestinya. Oleh karena itu, LMKN berkomitmen untuk melindungi kepentingan para pencipta melalui penegakan hukum, termasuk upaya pidana.

Selain itu, kesadaran pembayaran royalti di Indonesia masih tergolong rendah. Total royalti musik yang berhasil dihimpun di Tanah Air baru mencapai sekitar Rp75 miliar, angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang mampu mengumpulkan Rp600 miliar, atau negara lain yang bahkan menembus angka triliunan rupiah. Dedy berpendapat, kondisi ini merupakan cerminan dari kurangnya edukasi publik di Indonesia.

“Kami perlu mengupayakan edukasi secara masif sejak awal, agar masyarakat secara sadar menghargai para pencipta lagu dan pemegang hak terkait,” ujar Dedy. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa para kreator juga berhak untuk hidup sejahtera dari hasil karyanya.

Penegasan dari DJKI
Penegasan serupa juga sebelumnya datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. DJKI menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, mencakup berbagai jenis tempat seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, memiliki kewajiban untuk membayar royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan platform seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music yang bersifat pribadi, tidak memberikan hak untuk pemutaran musik dalam tujuan komersial di ruang publik.

Agung melanjutkan, meskipun layanan streaming tersebut ditujukan untuk penggunaan personal, namun ketika musik tersebut diperdengarkan kepada publik dalam konteks ruang usaha, hal itu secara otomatis dikategorikan sebagai penggunaan komersial. Oleh karena itu, diperlukan lisensi tambahan yang diperoleh melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Proses pembayaran royalti ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ringkasan

LMKN menegaskan pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial berpotensi dikenakan royalti jika rekaman tersebut memiliki pemegang hak cipta yang jelas. Hal ini berlaku karena adanya entitas yang memiliki hak terkait atas rekaman suara, sehingga kewajiban royalti harus dipenuhi. Fenomena penggunaan suara alam sebagai pengganti musik konvensional dinilai sejalan dengan misi LMKN untuk meningkatkan penarikan royalti dan kesejahteraan pencipta.

DJKI Kemenkumham juga menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial. Langganan layanan streaming pribadi tidak mencakup hak pemutaran komersial; diperlukan lisensi tambahan melalui LMKN, sesuai UU Hak Cipta dan PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik. Edukasi publik mengenai penghargaan terhadap hak cipta dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran pembayaran royalti di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *