Suap Impor Bea Cukai: KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu!

KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Usut Dugaan Suap di Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kepatuhan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperdalam penyidikan dugaan suap impor barang di Bea Cukai. Koordinasi intensif ini dilakukan sebagai upaya untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pertemuan koordinasi telah dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (20/2). “KPK aktif berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Unit Kepatuhan Internal di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa koordinasi ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus yang sedang berjalan, tetapi juga menyasar upaya pencegahan korupsi di lingkungan Bea Cukai. “Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dan Kemenkeu untuk memberantas korupsi secara komprehensif.

Kasus Suap Impor Bea Cukai Terungkap Melalui OTT

Kasus dugaan suap ini mencuat ke permukaan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC;
  4. John Field, pemilik PT Blueray;
  5. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
  6. Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

Kecuali John Field, kelima tersangka lainnya langsung ditahan oleh KPK. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyebutkan bahwa John Field melarikan diri saat OTT dan mengimbau yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta yang kini menjadi tersangka. Mereka diduga bersekongkol untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Filar, atas perintah Orlando, diduga melakukan penyesuaian parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Akibatnya, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan masuknya barang-barang ilegal, palsu, dan berkualitas rendah (KW) ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan barang bukti, termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar. Diduga, para pejabat Bea Cukai menerima jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar dari praktik haram tersebut.

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Atas perbuatan mereka, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dicky Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ringkasan

KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendalami kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai. Koordinasi ini bertujuan untuk membongkar praktik korupsi dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Pertemuan koordinasi telah dilakukan dan membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi.

Kasus ini terungkap melalui OTT yang menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC serta pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol mengatur jalur importasi, memungkinkan masuknya barang ilegal tanpa pemeriksaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian dan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *