Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) telah menyampaikan tanggapannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai potensi dampak dari rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada BEI pada tanggal 26 Mei 2026, manajemen SMMT menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam menerapkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas SDA, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku.
Implementasi kebijakan ini direncanakan akan berlangsung secara bertahap. Masa transisi akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini mulai 1 Januari 2027.
Prasasti Sebut DSI Bisa Jadi Instrumen Baru Penguatan Devisa Ekspor SDA
Selama periode transisi, mekanisme ekspor akan tetap berjalan seperti yang berlaku saat ini. Namun, akan ada penambahan berupa pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk menangani ekspor.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses finalisasi instrumen peraturan pelaksana yang diharapkan akan segera diterbitkan.
SMMT Chart by TradingView
“Oleh karena itu, perusahaan akan terus memantau perkembangan situasi dari waktu ke waktu untuk mendapatkan peraturan dan panduan yang jelas dari pemerintah,” ungkap Direktur SMMT, Yuliana, dalam keterangan informasi yang disampaikan pada Selasa (26/5/2026).
SMMT meyakini bahwa kebijakan baru ini tidak akan menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Kegiatan penambangan dan penjualan batu bara SMMT akan terus berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, SMMT juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan.
Airlangga Pastikan Aturan Teknis Ekspor SDA Terbit Sebelum 1 Juni 2026
Manajemen SMMT akan terus memantau dan melakukan kajian mendalam setelah peraturan pelaksana dari kebijakan tata kelola SDA secara resmi diterbitkan oleh pemerintah. Langkah ini penting untuk memahami implikasi kebijakan secara komprehensif.
“Apabila kebijakan ini berdampak pada perjanjian kerja sama dengan pelanggan yang sudah ada, perusahaan akan segera berkoordinasi dan membahasnya dengan para pelanggan untuk mencari solusi penyesuaian yang diperlukan,” jelas Yuliana.
Selain itu, SMMT juga menyadari bahwa perubahan peraturan dan kebijakan ini berpotensi memengaruhi *covenant* dalam perjanjian pembiayaan perusahaan.
Meskipun demikian, SMMT berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi dasar evaluasi lebih lanjut bagi lembaga keuangan lainnya dalam melakukan evaluasi terhadap *covenant* yang ada, sehingga tercipta fleksibilitas dan penyesuaian yang sesuai dengan kondisi terkini.
Ringkasan
PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA, yang implementasinya bertahap dimulai dengan masa transisi 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi, ekspor akan berjalan seperti biasa dengan penambahan pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
SMMT meyakini kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada operasional, pendapatan, laba, atau arus kas perusahaan. Perusahaan akan terus memantau dan mengkaji peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pelanggan jika kebijakan mempengaruhi perjanjian kerjasama. SMMT berharap kebijakan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi lembaga keuangan terkait perjanjian pembiayaan perusahaan.