Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang baru.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipersiapkan untuk mengelola ekspor SDA. Langkah ini didasari oleh PP Ekspor SDA yang mewajibkan sistem ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.
DSI, yang kini berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis.
Pada tahap awal, komoditas yang akan dikelola oleh PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
Implementasi sistem ekspor satu pintu ini akan dimulai secara bertahap pada 1 Juni 2026 dan diharapkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Sinar Mas Agro (SMAR) Umumkan Rencana Merger, Simak Detailnya
Wakil Direktur Utama SMAR, DR.ING Gianto Widjaja, menjelaskan bahwa perseroan memahami rencana Pemerintah menerbitkan PP untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, termasuk produk sawit.
Tujuan dari PP ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah produk, dan menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
SMAR menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan Pemerintah dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang akan diterbitkan.
“Saat ini, perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi pada 28 Mei 2026. Dengan demikian, SMAR masih menunggu detail lebih lanjut mengenai kebijakan baru ini.
Oleh karena itu, SMAR belum dapat memberikan penilaian atau mengungkapkan dampak dari PP yang akan terbit terhadap operasional dan kinerja perseroan.
Gianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut secara seksama.
“Setelah PP serta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya diterbitkan, perseroan akan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap PP tersebut serta menjaga keberlangsungan usaha secara jangka panjang,” tegasnya, menunjukkan kesiapan SMAR dalam menghadapi perubahan regulasi.
Reformasi Ekspor SDA Berpotensi Menekan Emiten Komoditas, Begini Kata Analis
Dalam perkembangan lain, SMAR mengumumkan rencana merger dengan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia, penggabungan usaha Panigoran ke dalam SMART adalah bagian dari restrukturisasi internal untuk menyederhanakan struktur perusahaan SMART dan entitas anak. Sebagai informasi tambahan, seluruh saham PANIGORAN dimiliki secara langsung oleh SMART.
Mengingat Panigoran merupakan entitas anak SMART yang dimiliki 100%, penggabungan usaha ini tidak akan mengakibatkan perubahan pengendalian dan strategi bisnis SMART secara keseluruhan. Selain itu, merger ini juga diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil usaha, maupun kelangsungan usaha SMART secara grup.
Setelah penggabungan usaha efektif, SMART sebagai perusahaan penerima penggabungan akan tetap beroperasi sebagai SMART dan tetap menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar di BEI. Sementara itu, keberadaan Panigoran akan berakhir secara hukum.
Rupiah Melemah Jadi Rp 17.801 per Dolar AS, Pasar Soroti Kebijakan Ekspor Lewat DSI
Ringkasan
SMAR memberikan klarifikasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang baru, di mana pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengelola ekspor SDA melalui sistem ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Pada tahap awal, komoditas yang dikelola DSI meliputi CPO, batu bara, dan paduan besi, dengan implementasi bertahap mulai 1 Juni 2026.
SMAR menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA, namun masih menunggu detail lebih lanjut dari PP tersebut. Selain itu, SMAR juga mengumumkan rencana merger dengan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran sebagai bagian dari restrukturisasi internal untuk menyederhanakan struktur perusahaan dan tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan SMART.