Simak Rekomendasi Saham dan Propsek Emiten CPO Usai Lakukan Klarifikasi Lahan

Shoesmart.co.id JAKARTA. Beberapa hari terakhir, dunia investasi di sektor minyak kelapa sawit (CPO) dihebohkan dengan serangkaian klarifikasi dari para emiten terkait status kepemilikan lahan di kawasan hutan. Keresahan ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Berdasarkan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), denda yang berpotensi dikenakan bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun, dihitung sejak awal penguasaan lahan.

Mayoritas emiten CPO bersikukuh bahwa mereka tidak memiliki lahan di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Namun, sejumlah perusahaan mengakui bahwa perubahan kebijakan pemerintah telah menyebabkan sebagian kepemilikan lahan mereka kini teridentifikasi sebagai kawasan hutan. Di antara emiten yang melakukan klarifikasi adalah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).

Secara lebih rinci, PGUN menjelaskan bahwa berdasarkan izin usaha yang mereka miliki, perseroan tidak menanam sawit di dalam kawasan hutan. Namun, dari undangan klarifikasi dan notulensi pertemuan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Maret 2025, terungkap adanya indikasi sebagian luasan lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi (yang telah bergabung dengan PGUN sejak Desember 2022) berada di kawasan hutan. Direktur Utama PGUN, Khairuddin Simatupang, menegaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat HGU diterbitkan pada 18 April 1998. Penetapan kategori lahan hutan baru dilakukan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 27 Oktober 2021. Oleh karena itu, PGUN berargumen bahwa mereka menguasai dan mengelola lahan secara sah sebelum statusnya berubah, dan saat ini proses penyelesaian masih terus berjalan dengan instansi terkait. Seluruh lahan yang dimaksud, berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, meliputi cagar alam (419,025 ha, tidak dimanfaatkan) dan hutan produksi (298,071 ha, sebagian dimanfaatkan masyarakat dan perusahaan, sebagian semak belukar).

Meskipun demikian, Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza, menegaskan bahwa hingga kini belum ada tagihan denda kepada perseroan, dan potensi kewajiban ini diperkirakan tidak akan mengganggu kinerja operasional mengingat nilainya tidak material. Di sisi lain, NSSS secara terbuka mengakui memiliki lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah, yang luasnya masih dalam verifikasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, NSSS belum menerima surat resmi pengenaan denda sehingga belum dapat mengestimasi dampak material terhadap laporan keuangannya. Sementara itu, ANJT menyatakan adanya potensi area lahan yang teridentifikasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan bukan karena unsur kesengajaan, melainkan konsekuensi dari perubahan atau penetapan status kawasan hutan oleh Pemerintah setelah perizinan usaha mereka diperoleh. Mereka juga meyakini bahwa luasan area tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap total area operasional maupun keberlangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.

Menyikapi perkembangan ini, para analis saham memberikan pandangan beragam. Abdul Azis Setyo, Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, mencatat bahwa pasar masih mengapresiasi kenaikan harga CPO yang kini berada di level MYR 4.460 per ton. Menurutnya, isu denda lahan konservasi belum menjadi sentimen negatif yang signifikan, terutama karena perusahaan-perusahaan yang terdampak menunjukkan sikap kooperatif. Namun, Azis mengingatkan bahwa jika masalah ini di masa depan sampai berdampak pada izin operasional, hal itu bisa memicu tekanan baru bagi sektor ini. Senada, Equity Analyst Phillip Sekuritas, Marvin Lievincent, berpendapat bahwa secara fundamental, dampak kasus ini kemungkinan belum akan terasa dalam jangka pendek karena belum ada tindak lanjut konkret.

Untuk jangka panjang, Marvin memperingatkan bahwa eskalasi masalah ini dapat menyebabkan kelangkaan suplai akibat berkurangnya lahan sawit para emiten. Meskipun demikian, prospek sektor CPO secara keseluruhan tetap bullish, didukung oleh permintaan yang stabil dan suplai yang cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Analis BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand, menambahkan bahwa denda atas kebun sawit di lahan konservasi memang menimbulkan tekanan jangka pendek bagi emiten CPO, namun dampaknya terhadap fundamental perusahaan relatif terbatas. Menurut Abida, denda ini bersifat one-off, artinya tidak akan menjadi beban berulang yang menggerus profitabilitas jangka panjang, dan pengaruh utamanya hanya akan terlihat pada penurunan laba bersih dan ekuitas pada periode pembukuan tertentu.

Dengan harga CPO yang masih tinggi di kisaran MYR 4.520 per metrik ton, emiten CPO besar dengan arus kas yang kuat dinilai cukup tangguh untuk menyerap denda tanpa mengganggu operasional. Risiko yang lebih nyata justru ada pada tekanan likuiditas jangka pendek jika pembayaran dilakukan sekaligus. Selain itu, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 diperkirakan akan berjalan bertahap, dengan ruang negosiasi hukum yang masih terbuka. Hal ini memberikan waktu bagi emiten untuk menyesuaikan skema pembayaran. Oleh karena itu, isu ini lebih bersifat sementara dan berpotensi menciptakan volatilitas harga saham jangka pendek, tanpa mengubah prospek positif sektor CPO yang tetap ditopang oleh kuatnya harga komoditas.

Prospek dan Rekomendasi

Melihat ke depan, Abida memproyeksikan kinerja emiten CPO pada kuartal III 2025 akan sangat kuat, mengingat periode tersebut merupakan puncak musim produksi. Ditopang oleh harga CPO yang tinggi, laba bersih emiten berpotensi melonjak secara kuartalan. Memasuki kuartal keempat, produksi umumnya menurun secara musiman. Namun, fenomena La NiƱa yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2026 berpotensi menekan pasokan dan menjaga harga CPO tetap tinggi, sehingga margin keuntungan akan tetap solid. Katalis struktural yang lebih signifikan akan muncul pada paruh kedua tahun 2026 dengan implementasi program biodiesel B50. Kebijakan ini akan mengalihkan sekitar 5,3 juta ton CPO dari ekspor ke pasar domestik untuk kebutuhan energi, menciptakan price floor baru yang akan menopang harga global.

Kombinasi harga CPO yang tinggi, meningkatnya permintaan domestik, dan melemahnya rupiah akan semakin memperkuat kinerja sektor CPO. Meskipun demikian, beberapa risiko tetap perlu diwaspadai, seperti denda konservasi, regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR), stagnasi produktivitas lahan, serta potensi tekanan fiskal terhadap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Secara keseluruhan, periode 2025-2026 berpotensi menjadi fase bullish bagi sektor CPO.

Dalam konteks rekomendasi saham, Abida memilih TBLA, SIMP, dan LSIP sebagai kandidat unggulan berkat valuasi rendah, integrasi vertikal, serta kekuatan hilirisasi mereka. Menurutnya, emiten dengan prospek price to earning ratio (PER) 2026 di bawah 6x masih menawarkan peluang rerating besar seiring dengan prospek harga CPO yang kuat dan implementasi kebijakan B50. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) menjadi top pick dengan valuasi paling murah di kisaran 5x PER dan keunggulan di lini hilir sebagai bagian dari Grup Wilmar. Kemudian, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) juga direkomendasikan beli dengan forward PER masing-masing 5,4x dan 5,7x, didukung oleh integrasi vertikal dan efisiensi Grup Salim. Sementara itu, DSNG dan TAPG direkomendasikan hold karena valuasinya sudah mencerminkan premium dibandingkan peers-nya.

Melengkapi pandangan tersebut, Azis juga melihat kinerja kuartal III dan IV akan tetap positif, didorong oleh kenaikan average selling price (ASP) dan penerapan B40 yang mendorong sisi permintaan atau volume. Oleh karena itu, Azis merekomendasikan beli untuk LSIP dengan target harga Rp 1.460 per saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *