PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya senilai maksimal Rp 56 miliar. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, tepatnya mulai 23 September 2025 hingga 22 Desember 2025.
Manajemen Sido Muncul menargetkan pembelian sekitar 103,7 juta lembar saham, atau kurang lebih 0,35% dari modal disetor perusahaan. Harga pembelian saham maksimal yang ditetapkan adalah Rp 760 per lembar. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Rabu (24/9), manajemen menegaskan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor perseroan.
Keputusan untuk melakukan buyback saham didasari oleh pertimbangan bahwa harga saham SIDO saat ini belum merefleksikan nilai wajar perusahaan berdasarkan kinerjanya. Saham yang dibeli kembali akan dikategorikan sebagai saham treasury. Ke depannya, saham tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan kembali di bursa efek, pengurangan modal, program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen, atau bahkan konversi menjadi efek bersifat ekuitas.
Manajemen Sido Muncul memastikan bahwa pendanaan buyback akan bersumber dari kas internal perusahaan. Mereka menekankan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengganggu arus kas operasional perusahaan. Lebih lanjut, manajemen menyatakan bahwa pembiayaan buyback saham tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan Sido Muncul, mengingat perusahaan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk operasionalnya.
Ringkasan
PT Sido Muncul (SIDO) melakukan buyback saham senilai maksimal Rp 56 miliar selama tiga bulan, mulai 23 September hingga 22 Desember 2025. Program ini menargetkan pembelian sekitar 103,7 juta lembar saham (0,35% dari modal disetor), dengan harga maksimal Rp 760 per lembar. Hal ini dilakukan karena harga saham SIDO dinilai belum merefleksikan nilai wajar perusahaan.
Saham yang dibeli akan menjadi treasury stock dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan kembali, pengurangan modal, atau program kepemilikan saham karyawan. Dana buyback bersumber dari kas internal perusahaan dan tidak akan mengganggu operasional atau pendapatan Sido Muncul karena perusahaan memiliki modal kerja yang cukup.