Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada dua perusahaan sekuritas, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Namun, implementasinya masih menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut resmi dikeluarkan BEI pada tanggal 25 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest secara resmi telah memperoleh izin untuk melakukan pembiayaan short selling.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa BEI memproses izin pembiayaan short selling kepada anggota bursa lebih dulu. Namun, pelaksanaan short selling itu sendiri masih tertunda.
“Pelaksanaan short selling masih menunggu keputusan OJK, karena OJK melarang praktik tersebut hingga 26 September 2025,” ungkap Irvan kepada Kontan, Senin (25/8/2025).
Larangan tersebut didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang berisi Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling. Menindaklanjuti kebijakan OJK, BEI pun mengeluarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada tanggal 24 April 2025, menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling.
Pengumuman Bursa tersebut secara tegas menyatakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 26 September 2025. Selama periode penundaan ini, BEI juga tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling, sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas pada 25 Agustus 2025. Meskipun telah mendapatkan izin dari BEI, implementasi short selling masih menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebelumnya telah melarang praktik short selling hingga 26 September 2025 melalui Surat nomor S-25/D.04/2025. BEI pun menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling sesuai dengan kebijakan OJK, sehingga izin yang diberikan kepada kedua sekuritas tersebut belum dapat langsung dijalankan.