Shoesmart.co.id – JAKARTA. Kabar terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI): Implementasi transaksi short selling bagi perusahaan efek kembali ditunda. Penundaan ini akan berlaku hingga 14 September 2026.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026,” demikian pengumuman resmi dari manajemen BEI pada Senin (16/3/2026).
Keputusan penundaan ini tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan sebelumnya yang juga menyinggung isu serupa.
Kebijakan-kebijakan tersebut termasuk surat-surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, serta batasan auto rejection.
Selain menunda implementasi transaksi short selling, manajemen BEI juga menunda penerbitan Daftar Efek Short Selling. Daftar ini seharusnya diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Penundaan ini sendiri efektif berlaku sejak 17 Maret 2026.
Perlu dicatat bahwa penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh otoritas bursa. Sebelumnya, pada September 2025, BEI juga telah menunda implementasi short selling. Penundaan kala itu dipicu oleh meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global dan domestik.
Keputusan sebelumnya tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling pada 24 April 2025.
Keputusan penundaan pada tahun 2025 juga merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang berkaitan dengan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
Serangkaian penundaan ini menunjukkan kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia, terutama di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling bagi perusahaan efek hingga 14 September 2026. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 dan merupakan kelanjutan dari kebijakan-kebijakan sebelumnya terkait penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
Selain menunda implementasi transaksi short selling, BEI juga menunda penerbitan Daftar Efek Short Selling. Penundaan ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada September 2025 BEI juga telah menunda implementasi short selling akibat volatilitas pasar. Serangkaian penundaan ini mencerminkan kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global.