Sengketa Bali-Badung: Kemkominfo Turun Tangan, Tunggu Putusan Pengadilan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara aktif memantau jalannya persidangan gugatan yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi yang diteken kedua belah pihak pada Mei 2007.

Sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar ini menjadi perhatian serius Kemkominfo. M. Hilman Fikrianto, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemkominfo, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil sikap setelah adanya putusan pengadilan. “Kami masih terus mengamati perkembangan kasus ini, mengingat sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya, Kamis (12/2).

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah diimbau untuk menahan diri dari tindakan hukum apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang stabil di sektor infrastruktur telekomunikasi.

Sebelumnya, Kemkominfo bersama dengan Kementerian Dalam Negeri telah berupaya memediasi sengketa perdata yang nilainya mencapai Rp 3,3 triliun ini. Pemerintah telah mengumpulkan berbagai informasi terkait sengketa tersebut dan kini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Sengketa ini sendiri bermula ketika BALI merasa dirugikan dengan berdirinya menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Badung. BALI mengklaim memiliki hak eksklusif untuk membangun menara berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati selama 20 tahun sejak Mei 2007. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Direktur Eksekutif Aspimtel, Tagor H. Sihombing, menambahkan bahwa kepastian hukum memegang peranan krusial dalam menjaga iklim investasi di sektor telekomunikasi. Persaingan usaha yang sehat, menurutnya, sangat diperlukan untuk mendukung pengembangan ekosistem digital dan sektor pariwisata. “Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa membangun industri telekomunikasi yang kuat di Badung, karena hal ini akan sangat menunjang kegiatan pariwisata,” tegas Tagor.

Ringkasan

Kemkominfo memantau persidangan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi. Pemerintah daerah diimbau untuk menahan diri dari tindakan hukum sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.

Sengketa ini muncul karena BALI merasa dirugikan dengan berdirinya menara telekomunikasi lain di Badung, mengklaim hak eksklusif berdasarkan perjanjian selama 20 tahun. Kemkominfo dan Kemendagri sebelumnya telah berupaya memediasi sengketa senilai Rp 3,3 triliun ini, dan kini menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *