Seleksi DK OJK: Purbaya Bantah Titipan DPR dan Kemenkeu!

Shoesmart.co.id – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), menegaskan bahwa tidak ada pejabat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendaftar untuk mengisi posisi-posisi strategis di DK OJK.

Menurut Purbaya, sejak dibukanya pendaftaran, sejumlah nama telah masuk sebagai kandidat. Namun, ia masih enggan mengungkapkan lebih detail mengenai asal para pendaftar tersebut.

“Sudah ada yang mendaftar, tapi nama-namanya belum bisa kami umumkan. Sampai saat ini, pendaftaran masih terus berjalan dan asal pendaftarannya beragam,” ungkapnya usai menghadiri acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Sinergi BPR, Koperasi dan Securities Crowdfunding Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Purbaya memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada pendaftar yang berasal dari DPR maupun Kemenkeu. Hal ini sekaligus menepis rumor yang beredar sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, turut serta dalam seleksi dan bahkan dianggap sebagai calon kuat.

“Sejauh yang saya tahu, hal itu tidak benar. Saya rasa dari Kemenkeu juga tidak ada. Katanya Pak Suahasil ikut mendaftar? Saya belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Kalau ada pendaftar dari Kemenkeu, pasti ada yang melapor kepada saya, atau Pak Suahasil sendiri yang akan melapor,” jelas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti fakta bahwa Suahasil Nazara merupakan salah satu anggota pansel. “Masak iya (ikut) melamar?” imbuhnya.

Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK telah resmi dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 2 Maret 2026. Seleksi ini dibuka untuk mengisi jabatan Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Seperti yang diketahui, seleksi ini diadakan menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat dari posisi-posisi tersebut, yang terjadi setelah pasar modal mengalami tekanan akibat penetapan penangguhan sementara oleh MSCI terhadap rebalancing indeks saham Indonesia.

BCA Sesuaikan Jam Operasional Saat Libur Imlek 2026, 16–17 Februari Cabang Tutup

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Ketua Pansel DK OJK, membantah adanya pejabat DPR maupun Kemenkeu yang mendaftar seleksi anggota DK OJK. Ia menyatakan bahwa pendaftaran masih berjalan dan berasal dari berbagai kalangan, namun nama-namanya belum bisa diumumkan. Bantahan ini sekaligus menepis rumor yang menyebut Ketua Komisi XI DPR RI dan Wakil Menteri Keuangan turut serta dalam seleksi.

Purbaya juga menegaskan bahwa Suahasil Nazara, yang merupakan anggota pansel, tidak mungkin ikut mendaftar. Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK dibuka sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026 untuk mengisi posisi Ketua DK, Wakil Ketua DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Seleksi ini dilakukan setelah pengunduran diri sejumlah pejabat akibat tekanan di pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *