Sebagai Pemegang Saham, Nany Harus Bisa Buktikan Setoran Modal

Pergulatan hukum atas sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Jawa Pos memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang terbaru, Nany Widjaja memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan Budi Santoso, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai saksi ahli yang memberikan pencerahan penting terkait persyaratan pembuktian setoran modal dalam perseroan terbatas.

Dalam kesaksiannya pada Rabu (13/8), Budi Santoso dengan tegas menyatakan, “Dalam undang-undang perseroan, pemegang saham harus membuktikan setoran modal.” Ia menambahkan bahwa ketiadaan bukti setoran modal yang jelas akan membuka celah hukum bagi pihak lain untuk mengajukan tuntutan. Lebih lanjut, ahli hukum tersebut menggarisbawahi bahwa penggunaan dana perseroan untuk akuisisi aset pribadi tanpa izin perusahaan merupakan tindakan yang tidak sah, atau yang dikenal dengan istilah hukum ultra vires (di luar kewenangan). Penjelasan ini disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu kuasa hukum PT Jawa Pos selaku pihak tergugat, memperjelas batasan kewenangan pemegang saham.

Inti dari gugatan Nany Widjaja adalah pembatalan akta otentik yang ditandatanganinya sendiri, yang menyatakan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata (PT DNP) adalah milik Jawa Pos. Nany mengklaim bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta tersebut, meskipun ia sendiri yang menandatanganinya. Menanggapi situasi ini, Budi Santoso berpendapat bahwa jika terjadi kasus semacam itu, pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum adalah pembuat akta itu sendiri.

Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Sementara itu, pihak PT Jawa Pos melalui pengacaranya, E.L. Sajogo, membantah keras klaim Nany. Sajogo menilai tindakan Nany yang membuat pernyataan dalam akta lalu menggugat PT Jawa Pos atas pernyataan yang dibuatnya sendiri adalah tidak relevan secara logika hukum. “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum,” tegas Sajogo.

Sajogo juga menekankan bahwa Nany Widjaja selama ini tidak pernah mampu membuktikan adanya setoran modal kepada PT DNP, namun secara paradoks menyatakan diri sebagai pemilik saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perseroan tersebut. Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” pungkas Sajogo, menegaskan klaim PT Jawa Pos sebagai pemilik sah.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nany Widjaja, yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, memiliki pandangan berbeda. Richard menjelaskan bahwa ahli (Budi Santoso) berpendapat Nany selaku pihak yang tercatat atas nama dalam perseroan merupakan pemilik dari saham tersebut, berdasarkan pencatatan dalam anggaran dasar PT DNP. Michael Chris Harianto menambahkan, dalam anggaran dasar PT DNP hanya tercatat nama Nany sebagai pemegang saham, bukan pihak lain, serta menekankan pentingnya perseroan untuk menyesuaikan diri dengan undang-undang terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *