Satori & Heri Gunawan Dipanggil KPK: Terancam Ditahan Kasus CSR?

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua legislator aktif, Satori dan Heri Gunawan, pada Senin, 15 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di hari yang sama.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai penahanan terhadap keduanya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota legislatif yang aktif menjabat pada periode 2024–2029, dengan Heri Gunawan tercatat sebagai politisi Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Penetapan tersangka ini, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, penyidik KPK telah menyita 15 unit mobil dari tersangka Satori. Belasan kendaraan ini diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana yang sedang diusut KPK. Proses penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Cirebon, Jawa Barat.

Berikut adalah daftar mobil yang disita dari Satori:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

Mengenai upaya pemulihan aset, Budi Prasetyo menegaskan, “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery.” Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara.

Dana untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

KPK menduga Heri Gunawan menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya, Heri diduga menerima Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari sumber lain yang masih dalam pendalaman. Ironisnya, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sesuai peruntukannya, melainkan justru dimasukkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui transfer dan setoran tunai via rekening anak buahnya. Uang hasil gratifikasi ini kemudian diduga digunakan Heri Gunawan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

Sementara itu, tersangka Satori disebut KPK menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari sumber yang belum disebutkan. Dana yang diterima Satori ini kemudian dimanfaatkan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, serta berbagai aset lainnya. Lebih jauh, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan proses pencairannya, sebuah modus yang bertujuan agar transaksi tersebut tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran dan menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana pencucian uang.

Ringkasan

KPK memeriksa dua legislator aktif, Satori dan Heri Gunawan, terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dalam pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), yang merupakan anggota legislatif periode 2024-2029, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan LHA PPATK dan laporan masyarakat.

Dalam penyidikan, KPK menyita 15 unit mobil dari Satori yang diduga berasal dari tindak pidana. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang dimanfaatkan untuk deposito, pembelian tanah, dan pembangunan showroom. KPK terus menelusuri aset lain dan berupaya memulihkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *