Shoesmart.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat dan menyehatkan ekosistem pasar modal Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kehadiran satgas ini krusial untuk memastikan agenda reformasi integritas pasar modal berjalan sesuai rencana. Satgas ini akan berperan penting dalam mengawal transformasi pasar modal agar lebih kredibel dan berkelanjutan.
“Satgas bertugas menyusun jadwal, tenggat waktu, dan agenda reformasi pasar modal secara lebih terstruktur,” ujar Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026), menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung reformasi ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa dinamika positif pasar modal saat ini perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas. Pertumbuhan yang tinggi saja tidak cukup; dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan integritas pasar modal.
Oleh karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menggagas reformasi integritas pasar modal. “Yang didukung oleh Menko Perekonomian, kami akan segera meluncurkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal. Untuk itu kami mencanangkan delapan reformasi integritas,” jelas Friderica pada kesempatan yang sama.
Delapan rencana aksi reformasi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama berfokus pada kebijakan baru terkait free float, diikuti oleh klaster kedua yang menekankan transparansi. Klaster ketiga meliputi tata kelola dan enforcement, sedangkan klaster keempat bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga dan pemangku kepentingan.
Rencana aksi pertama adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15%, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5%. Implementasi akan dilakukan secara bertahap. Bagi perusahaan yang baru melakukan Initial Public Offering (IPO), aturan 15% akan langsung diterapkan. Sementara itu, emiten lama akan diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global.
Kategori kedua, transparansi, difokuskan pada pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Tujuannya adalah meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas, mengacu pada best practices internasional.
Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan menginstruksikan SRO untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global. Data yang akurat dan terperinci akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham.
Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi penting. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai dengan amanat undang-undang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BEI dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan melindungi investor.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten. Hal ini akan dilakukan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengelola emiten akan berkontribusi pada tata kelola yang lebih baik.
Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya. Tujuannya adalah memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan. Kolaborasi yang solid merupakan kunci keberhasilan reformasi pasar modal secara berkelanjutan.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia. Satgas ini bertugas menyusun jadwal dan agenda reformasi pasar modal agar lebih terstruktur dan kredibel. Reformasi ini mencakup delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu kebijakan baru terkait free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas antar lembaga.
Delapan rencana aksi tersebut meliputi peningkatan batas minimum free float emiten, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), penguatan data kepemilikan saham, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penegakan peraturan dan sanksi, penguatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, dan penguatan kolaborasi dengan seluruh stakeholder. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan integritas pasar modal Indonesia.