SAK Kripto Disahkan! OJK & IAI Sepakati Aturan Pelaporan Keuangan

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan panduan komprehensif untuk pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Panduan ini dirancang untuk memastikan keselarasan penuh dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Regulasi penting ini termaktub dalam “Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas”. Buletin ini secara resmi diluncurkan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menjelaskan bahwa penerbitan panduan ini merupakan inisiatif krusial dari OJK untuk menciptakan fondasi industri aset kripto yang kokoh. Tujuannya adalah membangun ekosistem yang aman, transparan, dan berintegritas sejak dini.

“Langkah ini esensial untuk menghadirkan panduan pencatatan akuntansi aset kripto yang tidak hanya seragam, sehingga memungkinkan perbandingan antar entitas dengan lebih mudah, tetapi juga memastikan praktik pencatatan yang proper dan setara dengan standar akuntansi yang berlaku secara regional maupun global,” terang Hasan Fawzi dalam keterangan resminya, yang dirilis pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kinerja Pasar Aset Kripto RI Solid, Bursa CFX Sebut 4 Cara Jaga Pertumbuhan Pasar

Hasan Fawzi lebih lanjut memaparkan data pertumbuhan signifikan di sektor aset kripto nasional. OJK mencatat bahwa jumlah pengguna telah menembus angka 18 juta, dengan total nilai transaksi yang mencapai fantastis Rp 360,3 triliun per September 2025 (year-to-date).

Melihat potensi tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi antara OJK, IAI, dan seluruh pemangku kepentingan di industri untuk menjamin praktik akuntansi yang konsisten dan selaras dengan standar global di masa mendatang.

“Potensi pertumbuhan sektor baru ini, khususnya industri aset kripto nasional, masih sangat luas dan menjanjikan di masa depan. Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi secara aktif guna memaksimalkan potensi tersebut,” tutur Hasan.

Sebagai informasi tambahan, Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada tanggal 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif OJK dan berlandaskan pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” yang dirilis pada Juni 2019, sembari tetap disesuaikan dengan konteks spesifik industri aset kripto di Indonesia.

Emas dan Aset Kripto Melesat dalam Setahun Terakhir, Begini Prospeknya

Melengkapi perspektif OJK, Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, turut menegaskan betapa esensialnya buletin implementasi ini sebagai acuan kolektif. Ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

Menurut Ardan, kehadiran Buletin Implementasi ini merupakan penanda langkah strategis yang signifikan dalam upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, dan menjamin keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital yang dinamis.

“Dengan penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia kini memiliki acuan pelaporan keuangan yang tidak hanya selaras dengan praktik terbaik di tingkat internasional, tetapi juga telah disesuaikan secara cermat agar tetap relevan dengan konteks dan kebutuhan lokal,” pungkas Ardan.

Ringkasan

OJK dan IAI telah menerbitkan panduan pelaporan keuangan untuk aset kripto, tertuang dalam “Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas”. Panduan ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia dan menciptakan ekosistem aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas.

Penerbitan panduan ini didasari oleh pertumbuhan signifikan sektor aset kripto di Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai 18 juta dan nilai transaksi sebesar Rp 360,3 triliun per September 2025. Buletin implementasi ini diharapkan menjadi acuan bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, dan menjamin keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *