Saham PIPA: Bareskrim Tetapkan Tersangka, OJK Angkat Bicara!

Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Perkembangan kasus ini menjadi sorotan di kalangan investor dan pelaku pasar modal.

Hasan Hawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal. Tujuannya adalah agar pasar modal dapat beroperasi secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan pada hari Selasa (3/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. Pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum.

Seperti yang telah diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dalam penanganan kasus yang cukup kompleks ini.

Adapun ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur internal PIPA, serta pihak-pihak yang terkait erat dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan tersebut. Keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang sistematis.

Jadi Pengendali Baru PIPA, Morris Capital Siapkan Rp 93 M untuk Tender Offer Wajib

Ketiga tersangka tersebut adalah BH, yang merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI); DA, yang bertindak sebagai *financial advisor*; serta RE, yang menjabat sebagai *project manager* PIPA dalam proses IPO. Peran masing-masing tersangka akan terus didalami oleh pihak kepolisian.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret Direktur Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Mugi Bayu. Dengan adanya pengembangan kasus ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Multi Makmur (PIPA) Rombak Bisnis: Ekspansi Migas & Right Issue di Kuartal III 2026

Ringkasan

OJK merespons penetapan tiga tersangka baru oleh Bareskrim dalam kasus dugaan tindak pidana terkait saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), dengan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan Reformasi Integritas Pasar Modal.

Tiga tersangka baru, BH, DA, dan RE, berasal dari unsur internal PIPA serta pihak-pihak terkait IPO perusahaan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret direktur Multi Makmur Lemindo dan mantan kepala unit BEI, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran sistematis dalam proses IPO PIPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *