Shoesmart.co.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (1/4/2026), terkait lonjakan harga saham yang terjadi dalam waktu singkat. Menanggapi pertanyaan tajam dari para anggota dewan, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum telah dan akan terus dilakukan oleh regulator, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik.
Sorotan utama dalam rapat tersebut datang dari Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng. Ia menyoroti praktik *free float* yang hanya sebesar 2% dari total 15% saham yang dilepas ke publik saat penawaran umum perdana (IPO). Sisanya, menurutnya, dikuasai oleh pengusaha.
Kondisi ini, menurut Melchias, membuka celah bagi rekayasa dan aksi “goreng saham” yang menyebabkan harga saham melambung tinggi. Ia secara spesifik mencontohkan sebuah perusahaan yang harga sahamnya meroket dari Rp 200 menjadi Rp 8.000 hanya dalam kurun waktu tiga bulan setelah IPO.
BI Kebut Perluasan QRIS Cross Border ke China, Target Rampung Mei 2026
Melchias menilai kenaikan harga yang fantastis ini tidak wajar. Seharusnya, kata dia, kenaikan harga saham mencerminkan fundamental perusahaan yang sehat dan pertumbuhan kapasitas yang riil.
“Saya ingin bertanya, bapak dan ibu di OJK pasti sudah tahu perusahaan mana yang saya maksud. Bagaimana ini bisa terjadi? Tidak masuk akal dalam tiga bulan harga dari Rp 200 menjadi Rp 8.000,” ungkap Melchias dengan nada bertanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan upaya pengenaan sanksi dan penegakan hukum terhadap saham-saham yang terindikasi mengalami aktivitas tidak wajar, termasuk manipulasi harga.
“Manipulasi harga, penyampaian informasi yang tidak benar, bahkan *coordinated trading* di mana pengaturan transaksi dilakukan oleh pihak-pihak secara tidak bertanggung jawab, menjadi perhatian utama kami. Kami tentu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan hukum,” tegas Hasan usai rapat.
Hasan mengakui bahwa fenomena yang disoroti Melchias memang mengarah pada indikasi manipulasi pasar. Indikasi awalnya terlihat dari pergerakan harga yang naik atau turun secara signifikan tanpa didukung oleh alasan yang fundamental. Meski enggan menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud secara spesifik, Hasan memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.
“Indikasi sudah ada, dan prosesnya bertahap. Setelah pemeriksaan mendalam dan kami mendapatkan bukti yang cukup, serta pasal pelanggarannya bisa dibuktikan, maka kami akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hasan.
Ringkasan
OJK menanggapi sorotan Komisi XI DPR RI terkait lonjakan harga saham ekstrem, bahkan hingga 40 kali lipat setelah IPO. Anggota Dewan menyoroti praktik free float yang kecil, membuka peluang rekayasa harga saham dan manipulasi. OJK menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan saham yang tidak wajar, termasuk manipulasi harga dan penyampaian informasi yang keliru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saham yang terindikasi manipulasi pasar, terlihat dari pergerakan harga signifikan tanpa dasar fundamental yang kuat. Meskipun tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, OJK memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran.