Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, lembaga ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menindak tegas praktik-praktik yang merugikan pasar modal, termasuk manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “gorengan saham”. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan disiplin di pasar.
“Sampai dengan 31 Maret 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ungkap Hasan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Selain sanksi administratif, OJK juga menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang berindikasi tindak pidana. Praktik manipulasi harga di pasar menjadi salah satu fokus utama perhatian.
Dalam kasus manipulasi harga, OJK telah menjatuhkan sanksi denda kepada 11 pihak dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim pasar yang sehat.
“Kami menegaskan kembali, OJK tidak pernah ragu dalam menghadirkan kepastian hukum, termasuk melalui pengenaan sanksi administratif sepanjang tahun ini,” kata Hasan, menandaskan komitmen lembaga tersebut.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga langkah-langkah pengawasan tambahan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam menciptakan industri pasar modal yang sehat. Oleh karena itu, OJK terus mendorong seluruh pelaku industri untuk memperkuat sistem pengendalian internal (self-control) dan manajemen risiko.
“Kami mengajak dan berkomitmen, OJK bersama seluruh pelaku di industri, untuk terus mendorong upaya percepatan reformasi ini secara terukur, sejalan dengan penguatan penegakan hukum,” imbuh Hasan.
OJK juga berkomitmen untuk menghadirkan pengawasan sektor jasa keuangan secara konsisten dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada aspek restorative justice dan pencegahan. Melalui pendekatan ini, OJK tidak hanya berupaya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong perbaikan perilaku pelaku industri agar tercipta ekosistem pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, OJK menjaga koordinasi yang erat dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, self-regulatory organization (SRO) di pasar modal, hingga asosiasi dan pelaku industri yang telah mengantongi izin usaha.
Kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan ini dinilai krusial dalam mempercepat pemulihan kepercayaan investor. Kepercayaan investor menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas dan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah dinamika global yang kompleks.
“Kami meyakini, seluruh sinergi yang kuat ini pada akhirnya juga dapat kami harapkan memulihkan dengan cepat kepercayaan investor yang terus akan dijaga ke depannya, dan tentu harapannya dengan perbaikan kondisi tekanan aspek lainnya termasuk geopolitik,” pungkas Hasan.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026 karena melanggar aturan pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham. Tindakan ini merupakan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik yang merugikan pasar modal dan menciptakan kepastian hukum.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain seperti peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, serta fokus pada pencegahan melalui penguatan sistem pengendalian internal. OJK menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak untuk memulihkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.