JAKARTA, Shoesmart.co.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengakui bahwa memenuhi aturan minimum free float sebesar 15% bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal Indonesia bukanlah perkara mudah. Pengakuan ini muncul sebagai tanggapan atas sorotan praktik ‘saham gorengan’ yang marak di pasar modal Indonesia, yang diutarakan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng.
Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa OJK telah menyesuaikan ketentuan mengenai free float melalui persetujuan revisi Peraturan 1-A, yang menaikkan batas minimum saham publik menjadi 15%. Namun, kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap, memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri.
“Kami menyadari tidak mudah untuk memenuhi 15% ini,” ujar Kiki dalam Rapat Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). “Untuk IPO baru, kami mewajibkan 15%. Namun, penyesuaian akan dilakukan bertahap dari tahun pertama, tahun kedua, dan seterusnya. Jika tidak memenuhi, akan kami berikan exit policy yang dapat diterima.”
Sebelumnya, legislator dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, menyoroti bahwa masalah free float di pasar modal Indonesia bukanlah isu baru. Menurutnya, fenomena ini sering terjadi saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan porsi saham yang dilepas ke publik sangat terbatas.
“Istilah di pasarnya itu, kita go public, go public-an. Namun, yang dikasih ke publik tinggal sedikit, misalnya 15% atau 20%, dikasih ke publik 2%, sisanya mereka pegang, si pengusaha itu, dan akhirnya mereka lakukan rekayasa, menggoreng-goreng harga saham,” beber Mekeng, menggambarkan praktik yang merugikan investor ritel.
Mekeng menambahkan, praktik ini melibatkan kerja sama dengan underwriter di sekuritas dan sindikat lain yang merusak pasar modal Indonesia. Ia bahkan menyinggung kasus sebuah perusahaan yang baru IPO namun diduga memainkan harga saham di pasar.
“Ada perusahaan yang dia baru go public Rp200, terus naik lagi jadi Rp8.000 dalam waktu 2-3 bulan. Nah, ini saya mau tanya, pasti bapak-bapak dan ibu-ibu di OJK sudah tahu, perusahaannya siapa itu? Nah, perusahaan ini bagaimana, ini enggak masuk akal,” tegas Mekeng.
Mekeng menjelaskan bagaimana harga saham yang ditahan pada level tertentu, misalnya Rp8.000 per saham, dapat meningkatkan kapitalisasi pasar perusahaan secara signifikan, dari sekitar Rp50 miliar menjadi Rp3 triliun. Kenaikan valuasi ini, lanjutnya, berpotensi digunakan oleh pemegang saham sebagai dasar untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Kondisi ini menciptakan risiko ganda, yang mana potensi kerentanan tidak hanya terjadi di pasar modal, tetapi juga meluas ke sektor perbankan.
“Pertanyaan saya, apakah di OJK enggak ada bagian yang mengawasi itu? Memang ini tugasnya perusahaan efek, karena dia memonitor ini. Nah, OJK kan enggak bisa lari dari ini, ada sistem atau mekanisme yang mengawasi ini atau tidak? Jadi, jangan sampai OJK itu hanya dapat laporan barang sudah hancur,” pungkas Mekeng, menekankan pentingnya pengawasan proaktif dari OJK.
Ringkasan
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui kesulitan dalam memenuhi aturan free float minimum 15% bagi perusahaan di pasar modal, menanggapi sorotan DPR terhadap praktik ‘saham gorengan’. OJK telah merevisi Peraturan 1-A untuk menaikkan batas minimum saham publik menjadi 15%, namun implementasinya akan bertahap.
Anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng, menyoroti praktik IPO dengan porsi saham publik terbatas yang memungkinkan rekayasa harga saham. Ia menekankan pentingnya pengawasan proaktif OJK terhadap praktik ini dan potensi dampaknya tidak hanya pada pasar modal, tetapi juga pada sektor perbankan, dengan contoh kasus kenaikan harga saham yang tidak masuk akal setelah IPO.