Saham BCIC Kembali Dibuka! BEI Cabut Suspensi Bank JTrust

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal positif akan segera mencabut suspensi perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC). Keputusan penting ini akan diambil setelah BEI memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada emiten tersebut telah dipenuhi, termasuk pada pasar reguler periodic call auction.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, suspensi saham BCIC sejatinya telah berlaku efektif sejak 31 Januari 2025. Penangguhan perdagangan ini dikenakan lantaran perseroan dinilai gagal memenuhi ketentuan free float, atau kepemilikan saham publik minimal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

Namun, titik terang mulai muncul. Pada 8 Oktober 2025 pukul 11.17 WIB, Bank JTrust Indonesia akhirnya melaporkan Perubahan Struktur Pemegang Saham melalui formulir E019, yang mencatat kondisi per 7 Oktober 2025. Laporan ini menjadi bukti awal pemenuhan kewajiban tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Nyoman memaparkan bahwa jumlah saham free float BCIC kini tercatat sebesar 7,75%, merepresentasikan sekitar 1,38 miliar saham. Angka ini secara signifikan telah melampaui ketentuan minimal kepemilikan publik yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni sebesar 7,5%.

Meski demikian, pihak Bursa Efek Indonesia tidak serta-merta mencabut suspensi. BEI akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada kondisi lain yang dapat menjadi alasan penangguhan efek sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila semua telah dipastikan, pencabutan suspensi saham BCIC di pasar reguler periodic call auction akan segera dilakukan.

Lebih lanjut, Manajer Operasional Bank JTrust Indonesia, Hartono, sebelumnya telah menyampaikan dalam keterbukaan informasi kepada BEI mengenai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan saham per 7 Oktober 2025.

Mengacu pada laporan yang dirilis pada Rabu (8/10/2025), manajemen Bank JTrust Indonesia secara rinci melaporkan divestasi sekitar 80,38 juta saham yang sebelumnya dimiliki oleh JTrust Asia Pte. Ltd. Perubahan ini menjadi kunci pemenuhan ketentuan free float.

Pasca divestasi tersebut, per 7 Oktober 2025, porsi kepemilikan JTrust Asia Pte. Ltd. dalam saham BCIC menurun. Kini, perusahaan tersebut tercatat memiliki sekitar 3,38 miliar saham, yang mencerminkan penurunan porsi kepemilikan menjadi 18,67% dari total saham yang beredar.

Hasil dari transaksi ini adalah peningkatan signifikan pada porsi kepemilikan saham publik menjadi 7,71%. Kenaikan ini secara langsung memastikan bahwa saham free float BCIC kini telah memenuhi dan bahkan melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu 7,5%.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengindikasikan akan mencabut suspensi saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) setelah memastikan terpenuhinya kewajiban terkait free float. Suspensi sebelumnya diberlakukan sejak 31 Januari 2025 karena BCIC dinilai belum memenuhi ketentuan minimal kepemilikan saham publik.

Bank JTrust Indonesia telah melaporkan perubahan struktur pemegang saham per 7 Oktober 2025, menunjukkan peningkatan free float menjadi 7,75%, melampaui persyaratan minimal BEI sebesar 7,5%. Meskipun demikian, BEI akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham BCIC di pasar reguler periodic call auction.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *