Saham Batu Bara & CPO Tertekan? Kebijakan Ekspor Prabowo Jadi Sorotan

JAKARTA – Pergerakan saham emiten komoditas, khususnya batu bara dan crude palm oil (CPO), menunjukkan volatilitas dengan kecenderungan melemah. Kondisi ini dipicu respons pasar terhadap kebijakan baru pemerintah terkait ekspor komoditas strategis yang akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu, melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Data dari IDX Mobile hingga pukul 11.50 WIB mencatat beberapa saham komoditas mengalami tekanan jual. Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) terkoreksi 6% menjadi Rp2.190. Senada dengan itu, saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) juga melemah 2,18% ke level Rp11.200.

Meskipun demikian, tidak semua saham di sektor komoditas bernasib sama. Saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) justru mampu mencatatkan penguatan tipis sebesar 0,11% ke posisi Rp23.250. Bahkan, saham PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) melonjak signifikan, naik 6,79% ke level Rp2.830.

Fluktuasi saham-saham ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan komoditas ekspor sumber daya alam (SDA) tertentu dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan ekspor SDA.

Dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR terkait penyampaian KEM PPKF 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebutkan tiga komoditas utama yang akan menjadi fokus awal dalam skema ini: minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (fero alloy).

Menurut perhitungan Prabowo, total devisa hasil ekspor dari ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$65 miliar per tahun, atau setara dengan Rp1.100 triliun. Angka yang sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia.

“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas kita,” tegas Prabowo. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, dimulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (fero alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal.”

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa dalam mekanisme ini, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Skema ini, menurutnya, merupakan bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility.

Tujuan utama dari regulasi baru ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, serta dugaan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan kata lain, pemerintah berupaya untuk meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor komoditas.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara,” ujar Prabowo. “Kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko dan Filipina,” pungkasnya, menyiratkan harapan besar terhadap dampak positif dari kebijakan ini.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Saham emiten komoditas, terutama batu bara dan CPO, mengalami volatilitas dan cenderung melemah akibat respons pasar terhadap kebijakan baru pemerintah terkait ekspor komoditas melalui BUMN. Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penjualan komoditas ekspor SDA tertentu, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan ekspor SDA, memberantas praktik underinvoicing dan transfer pricing, serta dugaan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara, dengan total devisa hasil ekspor dari ketiga komoditas tersebut diperkirakan mencapai US$65 miliar per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *