Saham ARB? BEI Suspensi! Bea Cukai Usut Pajak Yacht Mewah

Dua berita utama menjadi sorotan kumparanBISNIS pada hari Rabu (18/3): penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemeriksaan puluhan yacht oleh Bea Cukai Jakarta. Berikut rangkuman lengkapnya:

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham saat Lebaran, Catat Jadwalnya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengumumkan jadwal libur perdagangan saham selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026. Bagi para investor dan pelaku pasar modal, penting untuk mencatat tanggal-tanggal penting ini.

Berdasarkan kalender libur bursa tahun 2026, aktivitas perdagangan dan penyelesaian transaksi efek akan dihentikan selama tiga hari cuti bersama Lebaran, yaitu pada tanggal 20 Maret 2026 (Jumat), 23 Maret 2026 (Senin), dan 24 Maret 2026 (Selasa). Libur ini diperpanjang dengan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 (Sabtu dan Minggu), sehingga total periode tanpa perdagangan saham menjadi lebih panjang.

Selain libur Lebaran, BEI juga akan meliburkan perdagangan pada tanggal 19 Maret 2026 untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Dengan demikian, ada beberapa hari libur berurutan yang perlu diperhatikan oleh para investor.

Penetapan kalender libur bursa ini menjadi acuan resmi bagi BEI, yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, pertimbangan operasional sistem keuangan nasional juga menjadi faktor penting dalam penentuan jadwal libur tersebut.

Manajemen BEI menambahkan bahwa libur bursa dapat ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman pemerintah terkait peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu. Oleh karena itu, para pelaku pasar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari BEI.

Bea Cukai Jakarta Periksa 82 Yacht, Sasar Kepatuhan Pajak Barang Mewah

Bea Cukai Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi kepatuhan pajak barang mewah dengan memeriksa 82 yacht yang berlabuh di Dermaga Batavia Marina, Ancol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi penerimaan negara dan penertiban kepatuhan pajak, menyusul tindakan serupa terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah.

Pemeriksaan ini difokuskan pada pemenuhan izin formalitas dan kewajiban kepabeanan pemilik yacht. Bea Cukai mencurigai adanya ketidakpatuhan terhadap aturan impor, termasuk indikasi penggunaan skema impor sementara atau penggunaan bendera asing untuk menghindari pajak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah mandat pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. Penertiban ini tidak hanya menyasar barang mewah, tetapi juga berupaya memerangi underground economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah yang merugikan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui sulitnya melacak praktik underground economy yang nilainya signifikan dan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak. Studi Medina dan Schneider (2018) yang dirilis Bank Dunia pada Maret 2025 bahkan memperkirakan underground economy di Indonesia mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2015.

Dari 82 yacht yang diperiksa, 34 di antaranya menggunakan bendera asing. Sebanyak 15 yacht berbendera asing ini terindikasi terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rincian 9 unit dimiliki oleh individu dan 6 unit oleh perusahaan di Indonesia. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terkait kepemilikan dan kewajiban pajak.

Salah satu kasus yang menonjol adalah yacht bernama “So Say,” yang izinnya telah melewati batas waktu lebih dari tiga tahun dan kini dalam kondisi disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sejumlah yacht berbendera asing lainnya yang diduga milik WNI meliputi Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Seluruh yacht tersebut kini tengah menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Bea Cukai Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Ringkasan

Artikel ini membahas dua topik utama: jadwal libur perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode Lebaran 2026 dan pemeriksaan yacht mewah oleh Bea Cukai Jakarta. BEI mengumumkan libur perdagangan saham selama tiga hari cuti bersama Lebaran, ditambah libur Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi, yang perlu diperhatikan investor.

Sementara itu, Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 yacht untuk memastikan kepatuhan pajak barang mewah. Pemeriksaan difokuskan pada izin formalitas, kewajiban kepabeanan, dan potensi penggunaan bendera asing untuk menghindari pajak. Beberapa yacht berbendera asing diduga milik WNI dan sedang didalami lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *