Sah! DJP Sita Saham Penunggak Pajak: Aturan Terbaru & Cara Kerja

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memperkuat kewenangannya dengan kemampuan untuk menyita dan menjual saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Langkah tegas ini diambil setelah saham milik penanggung pajak resmi ditetapkan sebagai salah satu objek sita pajak, guna menjamin pelunasan utang pajak beserta seluruh biaya penagihannya.

Kewenangan krusial ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Peraturan ini merupakan implementasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Penerbitan aturan ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemanfaatan yang optimal, serta memastikan keseragaman dalam proses pelaksanaan penagihan pajak. “Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi penjelasan dalam aturan tersebut, menggarisbawahi urgensi regulasi baru ini.

Alasan DJP Berwenang Melakukan Penyitaan Saham

Dalam peraturan terbaru ini, ditegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal. Tindakan ini akan diambil apabila penanggung pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya beserta seluruh biaya penagihan yang telah ditetapkan. Pasal 3 ayat (1) secara gamblang menyatakan, “Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.” Proses penyitaan ini akan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui serangkaian tahapan administratif yang ketat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin kepatuhan dan keadilan.

Tahapan Penyitaan yang akan Dilakukan DJP

Sebelum jurusita pajak melangkah pada tahap penyitaan, DJP wajib melakukan pemblokiran terhadap saham yang tersimpan dalam sub-rekening efek, serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah (RDN) milik penanggung pajak. Pemblokiran ini dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP berhasil memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak. Informasi yang dibutuhkan meliputi Nomor Single Investor Identification (SID), sub-rekening efek, jenis dan jumlah saham yang dimiliki, serta rincian rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham akan disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yang berperan penting dalam ekosistem pasar modal. Sementara itu, pemblokiran dana dalam RDN akan dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. Setelah proses pemblokiran berhasil, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya secara resmi kepada DJP serta penanggung pajak yang bersangkutan, sebagai bukti sah tindakan yang telah dilakukan.

Jika dalam 14 Hari Sejak Penyitaan Penanggung Pajak Belum Lunasi Kewajiban, DJP Bisa Jual Saham

Apabila setelah pemblokiran dilakukan, penanggung pajak tetap tidak menunjukkan upaya pelunasan utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak akan memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan penyitaan. Pasal 7 ayat (1) menegaskan, “Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan, dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan.”

Penyitaan ini dapat mencakup saham yang terdapat dalam sub-rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Lebih lanjut, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, penanggung pajak masih belum melunasi kewajibannya, DJP berhak untuk menjual saham yang telah disita. Penjualan ini akan dilakukan melalui bursa efek, dengan perantara pedagang efek anggota bursa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal. “Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham yang ditetapkan tidak boleh kurang dari harga pembukaan pasar pada hari penjualan, guna memastikan nilai yang wajar. Selain itu, DJP juga memiliki opsi untuk melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP, yang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelunasan utang pajak. Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya, akan sepenuhnya digunakan untuk melunasi utang pajak penanggung pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut. Setelah proses pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak akan membuat berita acara pengembalian barang sitaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal guna menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan. Kewenangan baru ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini diterbitkan untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, khususnya jika penanggung pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya.

Proses penyitaan dimulai dengan pemblokiran saham dan dana rekening dana nasabah (RDN) oleh DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, jurusita pajak akan melaksanakan penyitaan saham tersebut. Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan utang pajak belum juga lunas, DJP berhak menjual saham sitaan melalui bursa efek. Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi utang pajak, sedangkan kelebihan dana atau saham akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *