Sah! BNI Jual Saham Anak Usaha Rp359 Miliar ke Danantara

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Kabar terbaru datang dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI). Melalui anak usahanya, PT BNI Sekuritas (BNIS), bank BUMN ini telah resmi menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Danantara Asset Management (PT DAM) terkait divestasi PT BNI Asset Management (BNI AM). Kesepakatan ini menandai langkah strategis BNI dalam memperkuat ekosistem investasi BUMN.

Penandatanganan perjanjian penting ini dilakukan pada tanggal 1 April 2026. Transaksi ini melibatkan pelepasan 39,96 juta lembar saham, yang setara dengan 99,9% kepemilikan BNIS di BNI AM. Nilai total transaksi divestasi ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp359,64 miliar.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BNI menjelaskan bahwa langkah divestasi ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat ekosistem investasi BUMN melalui peran Danantara.

Baca Juga: BNI (BBNI) Tutup Internet Banking Bertahap Mulai 21 April 2026

Manajemen PT DAM, sebagai holding operasional, memiliki visi yang jelas. Mereka berambisi untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang unggul dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan dicapai melalui inovasi produk dan layanan yang terus-menerus dikembangkan. “PT DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan,” demikian pernyataan resmi dari manajemen, yang dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Pihak BNI menegaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi karena melibatkan pihak-pihak yang berada dalam kendali tidak langsung negara. Meski demikian, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Cek Kurs Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI pada Selasa (31/3/2026)

“Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,” jelas perseroan dalam keterangan resminya. Meskipun demikian, aksi korporasi ini tetap berpedoman pada POJK No. 42/2020 yang mengatur tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Baca Juga: Saham Pilihan BNI Sekuritas Saat IHSG Hari Ini (31/3) Berpotensi Menguat Terbatas

Penilaian independen yang dilakukan oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR) menunjukkan bahwa nilai pasar BNI AM tercatat sebesar Rp354,85 miliar. Fakta menariknya, nilai transaksi yang disepakati dalam divestasi ini berada di atas valuasi tersebut, sehingga secara obyektif dinilai wajar dan menguntungkan.

“Harga yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar karena lebih tinggi dari nilai pasar Saham BNI AM,” ungkap laporan dari penilai independen. Lebih lanjut, penilai independen juga menyimpulkan bahwa transaksi strategis ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan BNI di masa depan.

“Transaksi Afiliasi akan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham,” demikian bunyi hasil analisis yang disampaikan oleh penilai independen.

Manajemen BNI meyakinkan semua pihak bahwa transaksi divestasi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan dan telah melalui seluruh prosedur yang sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku. Dengan demikian, proses divestasi ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ringkasan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melalui anak usahanya, PT BNI Sekuritas (BNIS), telah menjual 99,9% saham PT BNI Asset Management (BNI AM) kepada PT Danantara Asset Management (PT DAM) senilai Rp359,64 miliar. Penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat ini dilakukan pada 1 April 2026 sebagai bagian dari strategi BNI memperkuat ekosistem investasi BUMN.

Transaksi ini dinilai wajar oleh penilai independen, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR), karena harga transaksi lebih tinggi dari nilai pasar BNI AM. Meskipun termasuk transaksi afiliasi, BNI menegaskan bahwa transaksi ini tidak material sesuai POJK No. 17/2020 dan berpotensi meningkatkan kinerja keuangan perseroan serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *